Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Korlantas Polri: Pelat Nomor Khusus ZZ Cuma Boleh Dipakai Kendaraan Dinas

Korlantas Polri menyampaikan pelat nomor khusus ZZ hanya boleh digunakan kendaraan dinas, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

30 Januari 2024 | 16.51 WIB

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Perbesar
Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pelat nomor khusus ZZ hanya boleh digunakan kendaraan dinas, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi," kata Yusri, dikutip dari laman Humas Polri pada hari ini, Selasa, 30 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yusri, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus ini juga akan dijadikan acuan. Mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal, disebut tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas dan tidak boleh memakai pelat nomor khusus.

"Kalau lihat land cruiser yang harganya miliaran tapi pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar, itu perlu dipertanyakan. Kenapa? karena hanya untuk kendaraan dinas," ucapnya.

Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan menelusuri kendaraan tersebut dan memeriksa secara menyeluruh. Tujuannya untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.

Seperti diketahui, Korlantas Polri telah mengganti kode-kode pelat nomor khusus, yakni mengubah kode huruf terakhir pelat nomor dari yang sebelumnya RD dan QH, diubah menjadi ZZ. Proses registrasi pelat nomor khusus ini juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.

Pilihan Editor: Nekat Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus