Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Layanan Perpanjang SIM Baru Bisa Dilakukan di Satpas Daan Mogot

Satpas Daan Mogot masih menjadi satu-satunya lokasi yang sudah bisa melayani perpanjang SIM.

8 Agustus 2023 | 19.00 WIB

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) masih mengeluhkan tidak bisa melakukan perpanjang masa berlaku. Hal tersebut disebabkan adanya maintenance server atau pemeliharaan jaringan di Data Center Korlantas Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, kini secara perlahan jaringannya sudah mulai pulih sebagian. Pengumuman tersebut disiarkan akun Instagram @tmcpoldametro, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Disebutkan bahwa pelayanan baru bisa dilakukan. Namun layanan baru beroperasi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Untuk perpanjangan pelayanan SIM Keliling & Gerai saat ini masih dalam perbaikan/maintenance. Sedangkan untuk proses perpanjangan di Satpas SIM Daan Mogot Jakbar saat ini sudah bisa dilakukan," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian sementara layanan perpanjangan SIM hingga sistem jaringan pulih kembali.

Para pemegang SIM akan mendapat dispensasi selama dua hari, terhitung sejak jaringan pulih. Namun, apabila sudah lewat dari dua hari, maka dispensasi tidak berlaku lagi. Artinya, pemegang SIM yang telat memperpanjang masa berlakunya harus membuat SIM lagi dari awal.

Adapun besaran biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Namun, pemegang SIM akan dikenakan juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan Tes Psikologi Rp 60.000.

Pilihan Editor: Perubahan Lintasan Ujian Praktik SIM C, Tingkat Kelulusan Meningkat

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus