Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi-nya (SIM) habis saat libur Natal dan Tahun Baru (libur Nataru) 2023/2024. Dispensasi yang diberikan adalah dua hari dari setelah hari libur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kebijakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru, diberikan kompensasi waktu dua hari setelah hari libur," tulis akun Instagram resmi, @tmcpoldametro, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Sabtu, 23 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam informasi yang dibagikan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023, dapat melakukan perpanjangan pada 27 dan 28 Desember 2023. Kemudian SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember dan 1 Januari 2024, dapat diperpanjang pada 2 dan 3 Januari 2024.
Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal. Sementara, jika pemilik SIM tidak memperpanjang di waktu yang sudah ditentukan, maka harus melalui mekanisme pembuatan SIM baru.
Pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan pada Senin dan Selasa, 25 dan 26 Desember 2023. Pelayanan SIM kembali dibuka pada Rabu, 27 Desember 2023.
Kemudian pada Sabtu sampai Senin, 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan. Pelayanan dibuka kembali pada Selasa, 2 Januari 2024.
Pilihan Editor: Gibran Naik Mobil Prabowo ke Acara Debat Cawapres, Alphard Putih
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto