Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tokyo - Kendaraan bermotor di Jepang menggunakan pelat nomor yang warnanya ada lima, yakni kuning, hijau, merah muda, hitam dan putih. Faktor yang membedakan warna pelat nomor kendaraan tersebut adalah kubikasi atau cc dari mesin yang digunakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Iya, perbedaannya itu bergantung dari jenis cc mesinnya. Kalau yang mobil-mobil kecil itu kuning sama putih warnanya, kalau hijau untuk umum kayak mobil travel, angkutan barang, taksi, dan lainnya," kata Al Giffari, pemandu wisata yang menemani Tempo dalam perjalanan ke Jepang bersama PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Sabtu, 28 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Warna pelat nomor kuning berlaku untuk kendaraan kecil dengan kapasitas mesin di bawah 660cc atau biasanya untuk kei car. Sementara pelat nomor berwarna merah muda atau pink, diberikan bagi sepeda motor, serta hitam untuk taksi.
"Mobil sedan yang pelatnya warna hijau itu biasanya dipakai untuk taksi Uber," ujar Al menjelaskan.
Selain itu, Al juga mengungkapkan bahwa pelat nomor di Jepang tidak perlu perpanjangan dengan mengganti kaleng, hanya perlu membayar pajaknya. Pembayaran pajak pelat nomor kendaraan di Jepang dilakukan setiap tahun.
"Ganti pelat itu kalau mobilnya mau dijual, harus diganti pelat nomornya karena satu pelat nomor itu cuma bisa berlaku untuk satu nama. Beda kayak di Indonesia, kalau di sana (Indonesia) kan bisa pakai nama orang atau pinjem KTP, di sini tuh enggak bisa," ucapnya.
Terkait cara membaca pelat nomor kendaraan di Jepang, tulisan yang berada di atas merupakan asal prefektur. Kemudian untuk angka di sebelah tulisan prefektur merupakan dimensi dari kendaraan tersebut, dan tulisan di sebelah kiri bawah adalah kode wilayah.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto