Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan regulasi Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, atau yang dikenal dengan Standar Emisi Euro 4.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 yang ditandatangani pada Maret 2017.
Sebenarnya aturan Euro 4 ini telah berlaku untuk mobil mesin bensin pada 7 Oktober 2018. Sementara untuk kendaraan mesin diesel direncanakan berlaku pada 7 April 2021. Namun harus ditunda hingga tahun ini.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, penundaan pemberlakuan Euro 4 mobil mesin diesel ini karena masih menunggu kesiapan Pertamina menyuplai bahan bakar Euro 4. Sedangkan Kemenhub mengaku siap menerapkan standar Euro 4 bagi kendaraan bermesin diesel.
"Kalau kami untuk melakukan uji tipe sudah siap, untuk Euro4. Sekarang tinggal kesiapan dari Pertamina sendiri. Di rapat kemarin Pertamina bilang sudah siap juga, tapi mungkin distribusinya ke beberapa daerah itu mungkin yang harus disiapkan," kata Budi saat ditemui di pameran otomotif Jakarta Auto Week hari ini, Sabtu, 12 Maret 2022.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan saat ini infrastruktur pengujian baku mutu emisi gas buang Euro 4 untuk mobil mesin diesel sudah ada dan akan terus dikembangkan.
Menhub berharap ketika peraturan Euro 4 kendaraan diesel ini diterapkan, infrastruktur pengujian semakin baik dan lebih siap.
"Fasilitas pengujian ini nantinya berada di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Infrastruktur ini penting mengingat pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan beleid soal Standar Emisi Euro 4," tulis Budi Karya dalam unggahan akun Instagram pribadinya.
Baca: Isuzu Indonesia Siap Mendukung Implementasi Euro 4
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini