Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Pemerintah Berencana Perpanjang Insentif Mobil Listrik Tahun Ini, Begini Tanggapan Hyundai

Pemerintah berencana untuk memperpanjang insentif mobil listrik berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di tahun ini.

18 Februari 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana untuk memperpanjang insentif mobil listrik berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di tahun ini. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengunjungi pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui, PPN DTP mobil listrik ini telah berakhir sejak Desember tahun lalu. Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok aturan baru tersebut dan direncanakan rampung pada bulan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di Januari hampir semua electric vehicle relatif berhenti (penjualannya) karena menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Jadi, kami akan segere selesaikan dan InsyaAllah (bulan ini selesai) karena pemilu sudah selesai, kami urus," kata Airlangga, Kamis, 15 Februari 2024.

Menanggapi rencana tersebut, Chief Operating Officer PT HMID Fransiscus Soerjopranoto mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu peraturan perpajakan yang baru tersebut. Hyundai juga akan mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait insentif mobil listrik ini.

"Jadi, mudah-mudahan bisa segera dirilis, supaya punya kepastian terhadap besaran pajak yang akan diberikan ke konsumen," kata Fransiscus saat ditemui di arena pameran IIMS 2024, Kamis, 15 Februari 2024.

Frans juga berharap dengan diterbitkannya aturan PPN DTP yang baru nanti, penjualan mobil listrik Hyundai di Tanah Air bisa kembali mengalami peningkatan. Aturan baru ini juga nantinya diharapkan bisa memantik minat masyarakat untuk membeli mobil listrik.

"Jadi, berulang kali kami sampaikan bahwa ada dua, yaitu permintaan dari konsumen yang kami analisa, kami survei. Kedua adalah regulasi pemerintah yang ada. Jadi, kami akan meet dengan keduanya supaya kami bisa berjualan lebih banyak," ucapnya.

Untuk diketahui, PPN DTP mobil listrik ini diberikan bagi mobil listrik yang telah dibuat lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Adapun insentif ini memberikan potongan PPN untuk mobil listrik dari semula 11 persen menjadi 1 persen.

Saat ini, sudah ada dua model mobil listrik yang memenuhi syarat untuk menerima insentif dari pemerintah, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus