Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara motor gede (moge) melakukan tabrak lari terhadap seorang santri di Ciamis hingga menyebabkan luka-luka. Hingga saat ini, Polres Ciamis masih melakukan pencarian terhadap pengendara moge tersebut, yang belakangan diketahui menggunakan motor Harley-Davidson.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"(Pengendara) motor yang terlibat kecelakaan diduga melarikan diri, belum diketahui identitasnya," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengendara yang melakukan tabrak lari bisa dikenakan sanksi berat. Terlebih jika alasan kabur adalah untuk melepaskan tanggung jawab secara hukum.
Adapun dasar hukuman pelaku tabrak lari ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 312, disebutkan pelaku tabrak lari bisa dikenakan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari akan diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK-nya.
Pada pasal 87 ayat 5 beleid tersebut disebutkan bahwa permintaan blokir data STBK untuk kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas diajukan oleh penindak lalu lintas.
Selain itu, Korlantas Polri juga berencana untuk memberlakukan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) terhadap pelanggaran lalu lintas. Jadi, apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin SIM akan dikurangi hingga pada akhirnya SIM bisa dicabut.
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho mengungkapkan ada tiga kategori pelanggaran yang dapat mengurangi poin pengendara mobil dan sepeda motor, yakni kategori ringan, sedang, dan berat.
pelanggaran ringan seperti pengendara mobil tidak menggunakan seat belt dijatuhi sanksi pengurangan 1 poin dari total 12 poin pelanggaran. Sedangkan pelanggaran sedang dikurangi 5 pon dan pelanggaran berat minus 10 poin.
"Kalau pengendara tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal, SIM dicabut,” ujar Agus Suryo.
Dengan kata lain, pengendara yang melakukan tabrak lari akan dikenakan sanksi berlapis dan berat. Mulai dari sanksi penjara, denda, pemblokiran STNK, hingga pencabutan SIM.
Untuk diketahui, kecelakaan tabrak lari di Ciamis terjadi di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu, 27 Mei 2023. Korban mengalami luka di dada kanan dan memar di mata kanan. Korban bernama Yayan yang merupakan salah satu santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Abidin.
Menurut sejumlah saksi mata, pengendara moge sempat berhenti setelah kecelakaan, tapi kemudian jalan lagi. Sedangkan santri pengendara motor lainnya telah ditangani rumah sakit.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan mengatakan sudah berkomunikasi dengan pengurus Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI). Pada Sabtu lalu, Komunitas pecinta moge Harley-Davidson tersebut memang sedang merayakan ulang tahun HDCI Bandung di Pantai Pangandaran.
"HDCI akan bertanggung jawab penuh dengan kejadian ini," kata Asep Iman Hermawan.
Pilihan Editor: Pengendara Harley-Davidson Tabrak Lari di Ciamis
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.