Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Razia Uji Emisi Dianggap Masih Penting, Akan Digelar hingga Akhir Tahun

Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta akan menggelar razia uji emisi hingga akhir tahun.

4 November 2023 | 08.00 WIB

Petugas Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji emisi kembali kepada pengendara yang tidak lulus sebanyak tiga kali, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Linkungan Hidup bersama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lulus uji emisi dengan tujuan mengambil langkah tegas untuk memperbaiki serta menciptakan kualitas udara yang lebih baik di ibu kota. TEMPO/Joseph.
Perbesar
Petugas Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji emisi kembali kepada pengendara yang tidak lulus sebanyak tiga kali, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Linkungan Hidup bersama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lulus uji emisi dengan tujuan mengambil langkah tegas untuk memperbaiki serta menciptakan kualitas udara yang lebih baik di ibu kota. TEMPO/Joseph.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta mengatakan razia uji emisi masih penting. Rencananya razia akan digelar sampai akhir tahun, tanpa menerapkan sanksi tilang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami akan terus melanjutkan pelaksanaan uji emisi dan razia uji emisi, ini adalah bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan uji emisi bagi pemilik kendaraan bermotor," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemprov DKI Jakarta saat ini terus menggalakkan uji emisi kendaraan, baik untuk roda dua ataupun empat. Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

"Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor untuk beberapa kategori, yaitu M, N,O, dan L. Dasar inilah yang kami lakukan, dasar untuk melakukan uji emisi," lanjut Ani.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Vital Strategis, uji emisi berkontribusi menurunkan konsentrasi PM 2,5. Oleh karena itu, Pemprov DKI tetap melanjutkan razia uji emisi hingga akhir tahun ini.
 
Pelaksanaan uji emisi juga akan bermanfaat bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kesehatan ataupun kinerja mesin kendaraannya. Dengan begitu, para pemilik kendaraan bermotor juga bisa membantu mengurangi polusi udara.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus