Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Polisi Tetap Berlakukan Tilang Uji Emisi, tapi Hanya untuk Kondisi Tertentu

Tilang uji emisi ini diterapkan sejak 1 September dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 November 2023.

15 September 2023 | 13.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana pelaksanaan uji emisi di Jalan M. T. Haryono, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya masih tetap memberlakukan tilang uji emisi di Jakarta. Menurut dia, tilang ini tetap harus dilakukan karena sudah diatur dalam undang-undang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tetap berlaku, dalam artian hal itu yang sangat paling terakhir," kata Latif, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 15 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Latif tidak menyebutkan detail tindakan tilang uji emisi ini akan berjalan seperti sebelumnya atau tidak. Namun, menurutnya, kepolisian akan menilang kendaraan yang mengeluarkan asap tebal karena memang pelanggaran itu kasat mata.

Sebelumnya, kepolisian membatalkan sanksi tilang bagi pengendara mobil dan motor yang kendaraannya tidak lulus atau belum uji emisi. Dengan kata lain, saat pengendara terkena razia uji emisi, polisi tidak akan memberikan tilang dan pengendara pun tidak perlu membayar denda.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya dan Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis mengatakan bahwa pembatalan sanksi tilang ini dilakukan karena dinilai tidak efektif. Kini, pengendara yang diberhentikan karena tidak lulus uji emisi, kendaraannya diminta untuk diservis.

"Iya, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus. Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata Nurcholis di Polda Metro Jaya, Senin, 11 September 2023.

Tilang uji emisi ini diterapkan sejak 1 September dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 November 2023. Setiap kendaraan yang kedapatan tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

DICKY KURNIAWAN | M FAIZ ZAKI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus