Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengemudi kendaraan bermotor yang terjaring razia emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur pada Rabu pagi merasa keberatan bayar tilang uji emisi.
Seorang di antaranya, Pandi Ismaya tak menduga mobil keluaran tahun 1993 milik kantornya itu bakal kena tilang uji emisi. Pandi juga nengaku tidak tahu mengenai informasi tilang uji emisi hari ini. "Belum dapat (informasi), orang kita kerja mulu enggak pernah lihat tv," kata Pandi usai menerima surat tilang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 285 dan 286, pengendara dapat dikenai sanksi sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Pandi pun pasrah bayar denda tilang uji emisi. Dia heran kendaraannya tidak lulus uji emisi, padahal dirinya telah melakukan perawatan mobil secara rutin. "Terakhir servis bulan kemarin, enggak ada masalah," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, ia tak bisa mengelak dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Timur untuk membayar sanksi tilang. "Keberatan lah, pasti semua juga keberatan kalau Rp 500 ribu kan. Mau gimana lagi," ujarnya.
Selain Pandi, ada Lailur Munir pengendara motor yang tak lulus uji emisi. Munir juga merasa keberatan atas aturan denda tersebut. Petugas Dinas Lingkungan Hidup menyatakan motor Munir tak lulus uji emisi. Ia pun harus membayar denda Rp 250 ribu.
Munir mengklaim sudah rutin servis motornya. "Terakhir sih dua bulan yang lalu. Emang belum sempat uji emisi. Kalau kena segitu sih (denda Rp 250 ribu) enggak wajar," kata Munir.
Menurut Munir, motornya pernah diuji pada September 2023 lalu. Hanya saja, ia tidak ditilang karena lulus dari uji emisi.
Oktober lalu, Munir juga ditilang karena tak memasang plat depan. "Motor ini habis kecelakaan, jadi plat depan enggak bisa dipasang. Yang belakang ada," kata dia. Walhasil, ia pasrah kena tilang 2 kali dalam waktu berdekatan.
Selanjutnya pemilik kendaraan minta tidak langsung ditilang...
Pemilik Kendaraan Minta Ada Peringatan Sebelum Tilang Uji Emisi
Berbeda dengan Munir yang pasrah terjaring razia uji emisi, Seorang pengendara motor berinisial AM sempat emosi kepada petugas. Pria itu tidak terima karena harus membayar denda sanksi tilang akibat motornya tidak lulus uji emisi.
"Saya beli beras aja enggak bisa, gara-gara hal kecil," ujarnya.
AM mengklaim dirinya adalah warga yang taat bayar pajak. Berkas kendaraannya pun lengkap. Mulai dari SIM, STNK, dan kelengkapan keamanan motor lainnya.
Dia mengaku tidak tahu ada tilang uji emisi. AM berharap ada informasi lebih awal sebelum pengadaan tilang uji emisi dilakukan.
"Maksud saya, untuk pertama, saya dimaafin dulu terus dikasih peringatan. Tapi ini langsung ditilang seolah-olah saya punya salah dengan surat menyurat. Saya nggak bersedia," kata dia.
AM pun sempat melakukan 4 kali uji emisi pada hari yang sama karena tak terima hasil uji yang menyatakan motornya tak lulus. Tapi hasilnya selalu sama. Sepeda motornya tak lulus uji emisi. Setelah 4 kali uji emisi, dia pun mau tidak mau harus pasrah atas sanksi yang diberikan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya berencana menggelar tilang uji emisi hingga Desember 2023. Hari ini, DLH DKI Jakarta mencatat ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi.
Pilihan Editor: Tilang Uji Emisi di Pulo Gadung Hari Ini, 54 Kendaraan Terjaring Razia