Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Simak Besaran Biaya Santunan Kecelakaan Motor dari Jasa Raharja

Sekadar catatan, tidak semua korban kecelakaan motor bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja.

25 Agustus 2023 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Raharja akan memberikan biaya santunan bagi korban kecelakaan sepeda motor. Pengendara motor perlu mengetahui informasi ini mengingat kecelakaan motor merupakan salah satu jenis kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khusus korban kecelakaan di atau dari angkutan umum dan lalu lintas jalan. Asuransi Jasa Raharja merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan motor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dibagi menjadi beberapa kategori. Berikut daftarnya:

  1. Meninggal Dunia: Rp 50 juta
  2. Catat Tetap (Maksimal): Rp 50 juta
  3. Perawatan (Maksimal): Rp 20 juta
  4. Penggantian Biaya Penguburan (tidak mempunya ahli waris): Rp 4 juta
  5. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal): Rp 1 juta
  6. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal): Rp 500 ribu.

Kendati demikian, tidak semua korban kecelakaan motor bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja. Korban kecelakaan yang berhak menerima santunan adalah mereka yang terlibat kecelakaan antara dua kendaraan bermotor atau lebih, serta korban kecelakaan motor karena ditabrak.

Sementara jika dinyatakan kecelakaan tunggal, berdasarkan UU No. 34 Tahun 1967, korban tidak akan dijamin santunan Jasa Raharja. Kecelakaan tunggal ini mencakup kecelakaan hanya melibatkan satu kendaraan bermotor karena kelalaian pengemudi dan tidak melibatkan pengguna jalan lain seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk, atau terguling karena pecah ban.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, kriteria pengendara lain yang tidak bisa mendapatkan santunan adalah pengendara yang menyebabkan kecelakaan dua atau lebih kendaraan, menerobos palang pintu kereta api, dan korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri, serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

Selain itu, kecelakaan motor yang terbukti sedang melakukan kejahatan juga tidak diberikan santuan. Lalu, korban lain yang tidak bisa mendapatkan santunan ini antara lain korban kecelakaan akibat bencana alam, korban dari perlombaan balapan mobil atau motor.

Pilihan Editor: Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall Masalah Rangka eSAF Patah

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus