Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Simak Cara Mendapatkan Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta

Insentif motor listrik dengan besaran Rp 7 juta per unit akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023.

6 Maret 2023 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gesits Raya hadirkan batang kemudi terbuka sama seperti Honda BeAT dan Yamaha X-Ride. (Foto: Tempo/Dimas)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif motor listrik dengan besaran Rp 7 juta per unit. Insentif ini baru akan efektif diberlakukan pada 20 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk satu kali pembelian setiap satu Kartu Tanda Penduduk. Kemudian insentif ini tidak akan diberikan kepada konsumen, melainkan kepada produsen kendaraan listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk bisa mendapatkan insentif ini, calon pembeli bisa datang langsung ke dealer untuk melakukan pembelian. Nantinya pihak dealer akan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, untuk memastikan apakah calon pembeli layak mendapatkan insentif atau tidak.

"Apabila setelah dicek dalam sistem, mereka berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," kata Agus dalam konferensi pers hari ini, Senin, 6 Maret 2023.

Setelah itu, dealer akan menginput data sesuai prosedur dan mengajukan insentif ke bank Himbara. Pihak bank akan mengecek kelengkapan data, dan apabila sudah sesuai, bank Himbara akan membayar penggantian insentif bantuan kepada produsen.

"Jadi bantuan ini diberikan kepada produsen, untuk mempermudah kami melakukan kontrol," ujar Agus.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N. Kacaribu mengatakan besaran insentif untuk motor listrik ini sebesar Rp 7 juta per unit, berlaku untuk motor listrik baru dan motor listrik konversi. Insentif ini hanya diberikan untuk motor listrik yang telah diproduksi lokal di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Kemudian untuk kuota pemberian subsidi ini adalah sebanyak 200 ribu unit untuk motor listrik baru dan 50 ribu untuk motor listrik konversi. Jumlah tersebut berlaku hanya untuk tahun ini, sampai dengan Desember 2023.

"Produsen motor listrik yang memiliki kriteria atau yang dipersyaratkan, tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," kata Febrio.

Khusus untuk sepeda motor konversi, bantuan insentif ini akan diberikan kepada pelaku UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.

Pilihan Editor: Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Mulai 20 Maret 2023, Lihat Kuotanya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus