Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kenaikkan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Sementara, di tahun 2022, pemerintah telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Bab IV Pasal 7.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Naik PPN ini akan berdampak terhadap harga jual kendaraan bermotor seperti motor dan mobil. Sebab, harga on the road (OTR) dari sebuah kendaraan dipengaruhi salah satu pajak, yakni PPN.
Melansir laman resmi Suzuki Indonesia, harga OTR dipengaruhi lima komponen, yakni biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya PPN, biaya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), biaya penerbitan dokumen, dan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Harga OTR juga dipengaruhi aspek lain seperti laba, biaya pemasaran, serta biaya distribusi kendaraan, yang nominalnya bisa lebih tinggi daripada biaya pokok dalam perhitungan harga total on the road.
Kemudian, harga on the road sendiri menandakan bahwa harga beli sebuah kendaraan sudah mencakup harga pengurusan dan penyediaan kelengkapan kewajiban dokumen seperti BPKB, STNK, dan TNKB.
Dengan kata lain, jika tarif PPN naik satu persen di tahun 2025, maka harga mobil dan motor pun akan mengalami kenaikan. Terlebih, satu persen cukup berdampak terhadap kenaikan harga OTR kendaraan.
Pilihan Editor: Simak Perbedaan Baterai LFP dan NCM pada Kendaraan Listrik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto
Ralat: Terjadi kesalahan mengutip keterangan dari Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, pada paragraf dua dan telah dihapus pada Minggu, 28 Januari 2024, pukul 19.00 WIB.