Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN: Pengertian, Karakteristik, Jenis Barang Kena Pajak, dan Tarifnya

Apa itu PPN dan siapa saja yang memenuhi kewajiban menunaikan PPN? Berikut ulasan lengkapnya.

18 Januari 2024 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi desain rumah dan keluarga. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang memiliki peran penting dalam pengumpulan pendapatan negara. PPN sendiri dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa, dan jumlahnya dihitung berdasarkan selisih antara nilai penjualan dan pembelian. Simak terus artikel ini untuk mengulas lebih lanjut mengenai esensi dan fungsi PPN terhadap perekonomian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip dari laman Kemenkeu Learning Center, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. Sebenarnya, PPN sendiri merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 29 Oktober 2021 lalu, pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undnag baru yang berkaitan dengan perpajakan yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut ditetapkan kenaikan terkait tarif PPN yang sebelumnya hanya 10 persen, sejak tertanggal 1 April 2022 ditetapkan sebesar 11 persen. Nantinya tepat pada 1 Januari 2025 tarif PPN akan kembali naik dan ditetapkan sebesar 12 persen.

Karakteristik pemungutan PPN

1. Pajak objektif
Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak.

2. Pajak tidak langsung
Secara ekonomis beban dari PPN bisa dialihkan kepada pihak lain. Namun, kewajiban memungut, menyetor, melapor masih melekat pada pihak yang menyerahkan barang atau jasa.

3. Multi Stage Tax
Ini dilakukan secara berjenjang dari mulai pabrikan sampai pada konsumen terakhir

4. Dipungut menggunakan faktur pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN

5. Bersifat netral
PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa yang dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yakni bahwa PPN harus dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.

6. Non-duplikasi
Hal ini dikarenakan adanya mekanisme dalam pengkreditan pajak masukan

Barang dan jasa yang dikenai pajak

Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Dilansir dari laman Fiskalkemenkeu, pengaturan cakupan BKP dan JKP dalam UU PPN bersifat “negative list”. Hal ini mengartikan bahwa pada prinsipnya seluruh barang atau jasa merupakan BKP atau JKP, kecuali ditetapkan sebagai barang atau jasa yang tidak dikenai PPN.

Tarif PPN

Tarif PPN adalah sebesar 10 persen. Namun, pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Disamping itu, dengan pertimbangan bahwa PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam Daerah Pabedan, maka ekspor BKP dan JKP tertentu dikenai PPN dengan tarif 0%.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus