Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

21 Maret 2024 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen. Menurut Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment, Indef, Ahmad Heri Firdaus, kebijakan itu berpotensi menurunkan daya saing Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penurunan daya saing ini terlihat dari ekspor yang menurun," ujar Ahmad dalam diskusi virtual pada Rabu, 20 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara nasional, ia memperkirakan ekspor akan turun sebesar 1,41 persen. Konsumsi rumah tangga juga diprediksi turun sebesar 0,26 persen. Sedangkan jumlah impor diperkirakan meningkat sebesar 0,85 persen lantaran masyarakat akan memilih kombinasi barang dan jasa yang lebih terjangkau. 

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 ayat 1 Undang-undang HPP, tarif PPN naik menjadi 12 persen paling lambat mulai 1 Januari 2025. 

Ahmad menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan penurunan performa dari indikator makro ekonomi Indonesia. Ia memprediksi pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi sebesar 0,17 persen. Bila biasanya ekonomi Indonesia tumbuh 5 persen, kenaikan PPN menjadi 12 persen membuat pertumbuhan ekonomi hanya sebesar 4,83 persen.

Upah riil pun, kata Ahmad, berpotensi turun sebesar 0,96 persen karena kenaikan harga-harga barang. Inflasi juga diperkirakan melonjak sebesar 0,97 persen. 

Ahmad menilai biaya investasi juga akan meningkat sebesar 1,25 persen akibat kenaikan tarif PPN ini. Kemudian penyerapan tenaga kerja secara nasional akan turun sebesar 0,94 persen. Imbasnya, neraca perdagangan akan menjadi negatif. 

Dengan demikian, ia menilai kebijakan kenaikan PPN dalam jangka pendek akan berdampak negatif bagi ekonomi Indonesia. Namun dalam jangka panjang, akan terjadi keseimbangan baru ketika sudah tercapai perubahan harga-harga dan kenaikan upah masyarakat. 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus