Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto atau "koboi jalanan" sebagai tersangka yang memakai pelat nomor kendaraan dinas polisi palsu di tol dalam kota di wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Kamis, 4 Mei 2023. Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah beredar video mengemudikan mobil secara arogan.
Pelaku diamankan dengan barang bukti, salah satunya satu buah pelat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII. Kode nomor ini merupakan TNKB Khusus yang mewakili nama instansi dan hanya orang-orang tertentu saja yang boleh menggunakannya.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, TNKB Khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Instansi Polri sendiri menggunakan pelat nomor khusus dengan kode RFP. TNKB Khusus ini diterbitkan untuk mendukung kepentingan pengamanan pejabat tertentu, maupun pelaksanaan tugas operasional intelijen dan penyidikan atau penyelidikan.
Nomor kendaraan dinas Polri ditandai dengan pelat berwarna hitam, yang kemudian diberi bingkai kuning dengan lambang Polri. Pelat nomor tersebut terbagi menjadi dua kotak, yaitu kotak yang kecil terdapat lambang tribrata Polri. Sedangkan pada kotak yang besar ada dua penomoran yang dibatasi tanda strip.
Selain itu, nomor pada pelat khusus Polri terdapat angka biasa dan angka romawi, yang berada dalam posisi sejajar. Angka romawi ini menunjukkan asal daerah kendaraan tersebut. Sedangkan untuk kendaraan dinas polisi yang berasal dari Mabes Polri biasanya ditambahi angka 00 setelah angka biasa.
Namun demikian, penggunaan pelat khusus ini sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Semulanya diperuntukan untuk bagi pejabat negara, kini pelat nomor khusus ini justru banyak digunakan masyarakat sipil.
Oleh karena itu Korlantas Polri menghentikan penggunaan pelat nomor khusus ini sejak Oktober 2022. Kepolisian menggantikannya dengan pelat nomor khusus baru dan hanya bisa digunakan oleh pejabat eselon I dan eselon II.
Penggunaan pelat khusus diperuntukan bagi pejabat negara agar melindungi dari bahaya di jalan raya ketika menggunakan pelat warna merah. Kendati demikian, seperti dijelaskan dari Antara, pemberian TNKB khusus harus berdasarkan rekomendasi.
Untuk di ranah Polri rekomendasi TNKB Khusus dikeluarkan oleh Propam. Sementara itu, untuk pejabat atau petugas TNI dan instansi pemerintahan, rekomendasi TNKB Khusus dikeluarkan oleh fungsi Intelkam. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Selain itu, peraturan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus itu juga untuk menertibkan penyimpangan penggunaan pelat nomor khusus, seperti RF, QH, dan IR, oleh masyarakat sipil. Dimana pengajuan ini dilakukan lewat intelkam dan dikeluarkan langsung oleh polda masing-masing, yang kemudian menuju ke Direktorat Regident Korlantas Polri untuk dilakukan verifikasi.
Pilihan Editor: Cara Baca Pelat Nomor Kendaraan Termasuk Pelat Khusus Mobil dan Motor
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini