Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua bulan menjelang hari pencoblosan Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum KPU akan mengumumkan hasil seleksi petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 25-30 Desember 2023. Lalu, apa saja syarat menjadi petugas KPPS?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk setiap lokasi TPS, dibutuhkan tujuh petugas KPPS. Setiap petugas akan mendapatkan honor sebesar Rp1.100.000. Sedangkan untuk Ketua KPPS, honornya sebesar Rp1.200.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Indonesia.go.id, dibutuhkan sekitar 5.741.127 orang untuk mengisi posisi petugas KPPS di 38 provinsi seluruh Indonesia pada pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang.
Oleh karena itu, setiap warga negara yang berminat dapat memenuhi syarat-syarat menjadi petugas. Berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapkan:
- Surat pendaftaran menjadi calon anggota PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan Kolesterol)
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, petugas KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau kurang dari itu dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. - Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara fisik, rohani, dan bebas dari narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Penetapan petugas KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2023 dan akan dilantik sehari setelahnya.
JDIH KPU | INDONESIA BAIK
Pilihan editor: Profil Siti Nur Azizah Maruf, Putri Wapres yang Dukung Ganjar-Mahfud