Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Daerah Mana Saja yang Harus Menggelar Pemungutan Suara Ulang?

Dalam putusan PHPU Kada 2024, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024.

26 Februari 2025 | 11.32 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Perbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam putusan, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Putusan tersebut merupakan bagian dari perkara PHPU. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan ada 40 putusan PHPU yang dibacakan MK. "Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara," kata Faiz melalui keterangan tertulis pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dikutip dari laman resmi Mahkama Konstitusi, putusan ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya di ruang sidang pleno gedung I MK. Perintah PSU di beberapa daerah memiliki alasan yang berbeda-beda.

Di Pilgub Papua, misalnya, selain memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang, MK juga mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua nomor urut satu, Yermias Bisai. Keputusan untuk mendiskualifikasi Yermias tersebut disebabkan syarat pencalonan Yermias yang dinilai tidak sah.

Di daerah lain seperti Kabupaten Serdang, MK juga memerintahkan untuk PSU. Alasannya, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua. Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Yandri.

Berikut daerah-daerah yang diminta MK melakukan coblosan ulang:

  1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pasaman;
  2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mahakam Ulu;
  3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Boven Digoel;
  4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Barito Utara;
  5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Tasikmalaya;
  6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Magetan,
  7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buru;
  8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua;
  9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Banjarbaru;
  10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Empat Lawang;
  11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bangka Barat.
  12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Serang;
  13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pesawaran;
  14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kutai Kartanegara;
  15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Sabang;
  16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kepulauan Talaud;
  17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Banggai;
  18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Gorontalo Utara;
  19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bungo;
  20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bengkulu Selatan;
  21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Palopo;
  22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Parigi Moutong;
  23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Siak;
  24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pulau Taliabu.

Sultan Abdurrahman turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus