Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panduan Pemilu

Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Bawaslu mengingatkan jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. Apa pidananya?

15 Maret 2024 | 14.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat menyelesaikan rekapitulasi Pemilu 2024 tepat waktu. Bagja mengatakan, jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. “Tanggal 20 Maret (2024) harus sudah selesai,” kata dia dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9, Rabu, 13 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, apa sanksi bagi anggota KPU bila tak mengumumkan hasil Pemilu 2024 tepat waktu?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagja menjelaskan, anggota KPU dapat dipidana bila tak mengumumkan hasil Pemilu karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. “Jadi jangan sampai (terjadi). Kami juga berharap teman-teman KPU itu sangat kami tidak harapkan sekali,” ujarnya.

Adapun pidana bagi anggota KPU apabila hasil rekapitulasi Pemilu tak diumumkan tepat waktu diatur dalam Pasal 542. Regulasi ini menjelaskan bahwa pidana dijatuhkan apabila anggota KPU melanggar Pasal 411 ayat (3): KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan hasil Pemilu Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut Pasal 542, dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (3), anggota KPU dapat dipidana dengan pidana penjara maupun denda. Adapun pidana penjara berupa kurungan maksimal lima tahun. Sedangkan hukuman denda yang bisa dijatuhkan yakni paling banyak Rp 60 juta.

“Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (3), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah),” bunyi Pasal 542 UU Pemilu tersebut.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan mulai Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024. Artinya, KPU paling lambat harus mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu pekan depan.

Dilansir dari Antara, KPU optimistis rekapitulasi suara tingkat nasional rampung sebelum jatuh tenggat pada 20 Maret mendatang. Penyelenggara Pemilu mengklaim tidak menemukan kendala selama proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara berjenjang.

“Yang jelas kalau teman-teman lihat sampai sekarang kan prosesnya (rekapitulasi suara) selalu berlanjut, berlangsung dengan lancar. Ya dinamikanya pasti ada,” kata komisioner KPU August Mellaz dalam keterangannya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024.

Sebelumnya, pada Rabu, 13 Maret 2024, August juga menyampaikan rekapitulasi tingkat nasional hasil Pemilu 2024 berpeluang rampung sebelum jatuh tempo. Jika itu terjadi, KPU akan melakukan rembukan “Ya, nanti rembukan sama yang lain dulu,” kata August.

Pihaknya optimistis proses rekapitulasi nasional akan selesai lebih dini dari tanggal yang sudah ditetapkan. “Maka kami bisa berharap sebelum tanggal 18 bisa selesai. Sebelum tanggal 20 maksudnya,” ujarnya.

YOHANES MAHARSO | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus