Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

pemilu

Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

Kader Tia Rahmania dipecat PDIP karena terbukti melakukan penggelembungan suara. Pada SK KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana.

28 September 2024 | 06.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan, Tia Rahmania menurut PDIP, terbukti melakukan penggelembungan suara pada pemilihan umum disingkat Pemilu 2024. DPP PDIP melalui sidang internal Mahkamah Partai telah menemukan bukti untuk memecat Tia Rahmania sebagai kader partai, sebab dianggap telah mengalihkan suara partai untuk dirinya di Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy mengatakan DPP PDIP berdasarkan Undang-undang Partai Politik disebutkan terkait dengan sengketa internal diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terkait dengan sanksi itu diatur pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik yang mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga,” kata Ronny. Kemudian, Ronny menambahkan bahwa DPP Partai juga telah menyidangkan 135 kasus sengketa pileg yang kemarin berlangsung, termasuk kasus Tia Rahmania yang dikutip dari Antara.

Selain itu, Ronny juga mengatakan bahwa DPP PDIP merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. Proses persidangan, lanjut Ronny, dilakukan dengan profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif.

Diketahui, ada 135 kasus diperiksa dari tingkatan DPRD hingga DPR RI. Kemudian, di DPR RI ada 11 permohonan yang dikabulkan, salah satunya gugatan dari Bonnie Triyana.

"Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh Provinsi Banten memutus delapan PPK di delapan kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan saudari Tia Rahmania," ujarnya yang dikuti dari Antaranews

Tia Rahmania adalah anggota DPR terpilih dari PDI Perjuangan yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan Banten I pada pemilihan legislatif lalu. Merujuk pada hasil rekapitulasi KPU, Tia meraih 37.359 suara.

Disebabkan Tia Rahmania terbukti melakukan pelanggaran, pada SK KPU Nomor 1368, Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang berada pada urutan kedua dalam hal perolehan suara pada pemilihan legislatif di Dapil Banten I. Bonnie meraih sebanyak 36.516 suara.

Kronologi Awal Kasus Tia Rahmania

Kasus ini berawal dari 13 Mei 2024, Bawaslu Provini Banten memutus delapan PPK di delapan Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan diberikan sanksi administrasi.

Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah PDI Perjuangan mulai menyidangkan kasus Tia Rahmani. Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

Lalu, DPP PDI Perjuangan telah mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU pada 30 Agustus 2024. Pada 3 September 2024, Mahkaham Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania terhadap pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik kemudian memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.

Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU. Lalu, pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Peneteapan Calon Terpilih Anggota DPR RI.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan penggantian calon anggota legislatif terpilih dapat terjadi karena pelbagai alasan. KPU telah mengatur hal ini dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. “Aturannya sudah ada,” kata Idham.

HAURA HAMIDAH I ANDI ADAM FATURRAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus