Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilkada

Nisya Ahmad Tak Lolos Pileg Jabar 2024 tetapi Dilantik Jadi Anggota, Kok Bisa?

Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad dalam Pileg 2024 kalah suara dari caleg lain. Namun, kini ia malah dilantik menjadi anggota dari fraksi PAN.

5 September 2024 | 07.45 WIB

Nisya Ahmad yang dilantik menjadi anggota DPRD Jabar 2024-2029 di Gedung Merdeka Bandung pada Senin (2/9/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Perbesar
Nisya Ahmad yang dilantik menjadi anggota DPRD Jabar 2024-2029 di Gedung Merdeka Bandung pada Senin (2/9/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. Padahal, sebelumnya pada Pemilihan Umum 2024 lalu ia tak mendapat cukup suara. Nisya kalah jumlah suara dari Thoriqoh Nashrulloh. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akhirnya menyatakan Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jabar 2024-2029. Ia menggantikan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang memutuskan mengundurkan diri. Adik Raffi Ahmad itu dilantik di Gedung Merdeka Bandung pada Senin, 2 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ditanya mengapa dia bisa menggantikan Thoriqoh Nashrulloh yang perolehan suaranya di pemilu Februari 2024 lalu lebih tinggi, Nisya enggan mengungkapkan alasannya. Termasuk kenapa akhirnya Partai Amanat Nasional (PAN) menunjuk dia yang masuk ke parlemen Jabar.

"Saya di sini dapat tugas dari PAN. Insyaallah saya bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya," ucap Nisya dalam keterangan di Bandung, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Selasa, 3 September 2024.

Nisya berujar meski menjadi pengganti Thoriqoh, namun ia mengaku siap menjalankan tanggung jawab barunya sebagai anggota Dewan sesuai yang diamanahkan partai. Mengenai bidang atau komisi apa yang akan dia pilih, Nisya mengaku menyerahkan pada hasil keputusan PAN. Dia berujar siap bekerja di komisi apa saja.

"Rencananya biar dirapatin dulu. Nanti sama aja lah dimana, yang penting kalau sudah dapat tugas, dikerjain yang terbaik. Tapi semoga aspirasi yang ada di dapil saya bisa sampaikan dan perjuangkan," tuturnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro mengatakan, Thoriqoh telah mengajukan pengunduran diri sebelum pelantikan, namun dia mengaku tak tahu lebih rinci alasan pengunduran diri tersebut.

"Jadi Bu Thoriq ini mengundurkan diri, kalau mundur itu kan harus menyerahkan surat dulu ke Parpolnya, lalu baru Parpol ajukan ke KPU. Saat tahu ada calon anggota terpilih yang mundur, ya kita undang Parpol dan yang bersangkutan. Baru dibuatkan berita acara dan revisi penetapan calon terpilih, jadi yang terpilih bu Nisya," ucap Adi di Bandung, Selasa, 3 September 2024.

Sesuai Undang-Undang

Adi juga menegaskan bahwa idak ada pelanggaran dalam pelantikan Nisya yang menggantikan Thoriqoh.

Dalam pertemuan antara KPU, Parpol terkait dalam hal ini Partai Amanat Nasional (PAN) dan Thoriqoh, hanya bersifat memverifikasi apakah betul yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.

"Nggak ada (pelanggaran). Kan kalau ada pengunduran diri kita panggil, baik parpolnya atau caleg terpilihnya. Caleg terpilih harus ke Parpol dulu, baru ke KPU, lalu akan kita klarifikasi betul atau nggak. Jangan sampai yang bersangkutan sudah mundur tapi nggak merasa mengundurkan diri. Dalam klarifikasi disampaikan kalau betul mundur," katanya.

Adi menyampaikan, Nisya memperoleh 50.422 suara dari Dapil Jabar II meliputi daerah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, atau di nomor dua (secara partai) setelah Thoriqoh yang mendapat 58.495 suara.

Karena sebagai pemegang suara terbanyak kedua di dapil Jabar II mewakili PAN, Nisya terpilih sebagai pengganti Thoriqoh yang merupakan anggota DPRD Jabar 2019-2024 sesuai dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024 bahwa Parpol bisa mengganti calon terpilih.

"Memang ketentuannya ada dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024, jadi suara caleg terpilih bisa dibatalkan kalau meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan atau ada kasus, dan tidak memenuhi syarat. Kalau bu Thoriq ini mengundurkan diri," ucap Adi.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus