Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

2 Kerajaan Yogyakarta Gabung ke RI 77 Tahun Lalu: Begini Makna Tahta untuk Rakyat

Sebelumnya, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman merupakan "kerajaan vassal" dalam pemerintahan penjajahan yang mempunyai otonomi khusus.

8 September 2022 | 09.16 WIB

Paguyuban Dukuh Bantul mengikuti upacara untuk peringati Maklumat 5 September 1945, di Pacar, Sewon, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Upacara dengan pembacaan Maklumat 5 September 1945 dan pembagian bendera Kraton Ngayogyakarta dan Kraton Pakualaman tersebut sebagai bentuk dukungan Keistimewaan DIY dengan menetapkan Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam RUUK DIY. ANTARA/ Wahyu Putro A
Perbesar
Paguyuban Dukuh Bantul mengikuti upacara untuk peringati Maklumat 5 September 1945, di Pacar, Sewon, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12). Upacara dengan pembacaan Maklumat 5 September 1945 dan pembagian bendera Kraton Ngayogyakarta dan Kraton Pakualaman tersebut sebagai bentuk dukungan Keistimewaan DIY dengan menetapkan Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam RUUK DIY. ANTARA/ Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Tepat tanggal 5 September 1945 Sultan Hamengkubuwono IX dan Pakualam VIII menyatakan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman di Yogyakarta resmi bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bergabungnya dua entitas kerajaan di Yogya yang jauh sebelumnya telah memiliki kedaulatan politik dan keberadaannya diakui dunia itu berdampak sangat penting bagi keberlangsungan NKRI yang baru saja diproklamirkan.

Melansir dari buku Tahta Untuk Rakyat Celah-celah Kehidupan Sultan Hamengku Buwono IX. Karya Mohammad Roem dan dua rekannya. Melalui sebuah dekrit kerajaan yang dikenal dengan "Amanat 5 September 1945", monarki Yogyakarta resmi masuk dalam bingkai Indonesia.

Sehari setelah itu, pemerintah pusat memberikan piagam penetapan "Piagam 19 Agustus 1945" yang merupakan bentuk penghargaan atas bergabungnya Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Republik Indonesia.

Yogyakarta menjadi kerajaan pertama yang menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia.
Alasan pemerintah pusat memberikan piagam adalah ketika proklamasi dikumandangkan, Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII memberikan ucapan selamat kepada Soekarno dan Mohamad Hatta atas terpilihnya sebagai presiden dan wakil presiden RI.

Setelah itu, kedudukan daerah vassal atau kooti "daerah istimewa"  mulai dibahas dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Muncul polemik mengenai kedudukan daerah vassal karena statusnya bertentangan dengan bentuk negara kesatuan. Pemerintah pusat juga sempat tak memperbolehkan Yogyakarta memiliki otonomi penuh atas daerahnya. Namun pada akirnya pemerintah memberikan status quo hingga terbentuknya undang-undang mengenai pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman merupakan "kerajaan vassal" dalam pemerintahan penjajahan yang mempunyai otonomi khusus untuk memimpin dan menggerakkan kerajaannya.

Status vassal menjadikan kedua wilayah itu mempunyai konsekuensi hukum dan politik sendiri. Masyarakatnya juga beraneka macam dengan budaya dan kebiasaan yang berbeda.

Tahta untuk Rakyat

Bergabungnya Yogyakarta dengan Republik dinilai menjadi bukti bahwa pemimpin Yogyakarta berwibawa dan mengedepankan kepentingan bersama.

Antusiasme rakyat yang bangga akan kemerdekaan, menjadi sebuah tolak ukur Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman untuk tidak bersifat egois dalam sebuah kepemimpinan.

Pemimpin di Yogyakarta dianggap memberikan gambaran bahwa tahta adalah untuk melayani rakyat. Kepemimpinan yang dipikul adalah sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Yogyakarta.

Dikutip buku Sejarah Panjang Mataram  karya Ardian Kresna disebutkan, wilayah Kasultanan yogyakarta meliputi Kabupatan Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Sleman. Sementara wilayah Kadipaten Pakualaman meliputi Kabupaten Kota Pakualaman dan Kabupaten Adikarto.

Wilayah yang berada di bawah kesultanan dan kadipaten itu tak memiliki keluasaan, hanya saja merupakan wilayah administratif dengan pemimpin yang dikenal dengan Pamong Praja pada setiap kabupatennya.

Antusiame kemerdekaan yang meledak-ledak dari berbagai eleman rakyat Yogyakarta akhirnya membuat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII mmengeluarkan Amanat 5 September 1945.

Setelah berintegrasi dengan Indonesia, Soekarno memberikan payung hukum khusus dan status istimewa kepada Yogyakarta sebagai daerah dalam Indonesia.

Begitulah, melalui Amanat 5 September 1945 tersebut Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VIII menyatakan bahwa Yogyakarta bergabung dengan NKRI.

IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : Wisata ke Istana Para Raja, 5 Keraton di Pulau Jawa


Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus