Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perguruan tinggi di Jawa Tengah. Ghufron enggan menyebut nama dua perguruan tinggi itu. Namun, sidak dilakukan atas dugaan korupsi dalam seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sidak dilakukan di dua perguruan tinggi karena paling banyak mendapatkan pengaduan," kata Ghufron di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa 30 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menerima laporan dugaan korupsi dari aduan masyarakat. Salah satu aduannya, ada masalah dalam jalur mandiri PMB. "Banyak yang mengadu. Mestinya kami masuk tapi tak masuk," kaya Ghufron.
Penentuan peserta lolos jalur mandiri menjadi kewenangan kampus. Berbeda dengan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 yang merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan. Karena itu, KPK melakukan sidak ke kedua kampus di Jawa Tengah itu.
Sidak ke kedua kampus itu dilakukan dengan meminta data mahasiswa baru. KPK ingin melihat nilai sebenarnya dan hasil pengumuman kelulusan. Dari situ, KPK akan melakukan analisis dengan membandingkan nilai peserta dengan hasil kelulusan. "Apakah ini layak atau tidak layak diterima jalur Mandiri? Kami ingin lihat itu," kata dia.
Selain jalur mandiri, KPK juga menganalisis data peseta yang lulus jalur SNBT 2024. KPK akan menelusuri dugaan korupsi di jalur SNBT 2024. Karena itu, KPK melakukan sidak juga di Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan atau BP3 dan di Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan atau BSKAP Kemendikbudristek. Sidak dilakukan untuk meminta data seluruh mahasiswa baru jalur tes.
Sejauh ini, KPK masih melakukan pengumpulan data. Data belum dianalisis sehingga belum menemukan ada tindak pidana korupsi. "Kalau ada temuan akan kami sampaikan," kata Ghufron.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris berjanji akan memberikan data yang dibutuhkan KPK. Kementerian Pendidikan selama ini juga sudah mengingatkan para rektor untuk menjaga akuntabilitas.
"Kami meminta panitia untuk bisa memberikan akses informasi dan data yang diperlukan KPK. Kami memastikan semua jalur dijalankan secara akuntabel dan ketentuan aturan yang belaku," kata Abdul di lokasi.