Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

Susunan kabinet Prabowo-Gibran tengah menjadi perbincangan karena disebut ingin menambah jumlah kementerian lewat revisi UU Kementerian Negara.

18 Mei 2024 | 12.46 WIB

 Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Karyono Wibowo menyoroti revisi undang-undang atau UU Kementerian Negara yang tengah bergulir di DPR RI. "Di balik upaya Revisi UU Kementerian Negara yang bergulir saat ini, bisa jadi ada korelasinya dengan wacana kabinet gemuk yang akan dibentuk pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Karyono, Jumat, 17 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dia menuturkan, susunan kabinet pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tengah menjadi perbincangan pascapilpres. Wacana yang bergulir, kata dia, jumlah menteri kabinet keduanya berpotensi melebihi 34 kursi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, UU Kementerian Negara harus direvisi jika ingin menambah jumlah kursi menteri. Pasal 15 dalam beleid tersebut akan diubah menjadi jumlah keseluruhan Kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Perubahan pasal tersebut seolah mengonfirmasi wacana kabinet gemuk atau 'kabinet gemoy' yang terus bergulir," tutur Karyono.

Direktur Indonesian Public Institute ini menjelaskan revisi aturan pembatasan jumlah menteri tidak menjadi masalah fundamental, sejauh semangatnya untuk menyukseskan agenda pembangunan nasional.

Tapi harus memperhatikan dari berbagai sisi. Yakni, aspek realitas obyektif dari skema pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan masa kini dan akan datang. 

"Yang tidak kalah pentingnya adalah mempertimbangkan kemampuan anggaran negara. Oleh karena itu, format susunan kabinet perlu mengedepankan efektifitas dan efisiensi anggaran," ucap Karyono.

Sebelumnya, Rapat pleno Badan Legislasi DPR telah menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan penyusunan undang-undang pada Kamis, 16 Mei 2024.

Pembahasan yang dilakukan oleh DPR itu di tengah kabar Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya mendatang. Namun, Ketua Baleg DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi aturan jumlah kementerian yang dilakukan bersamaan dengan adanya isu tersebut hanya kebetulan.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus