Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

2.000 Kader Bakal Kawal Pendaftaran Partai Rakyat Adil Makmur ke KPU

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur Agus Jabo Priyono menyebutkan 2.000 kader partai akan mengawal pendaftaran verifikasi partai politik di KPU

31 Juli 2022 | 21.46 WIB

Ketua Umum PRD Agus Jabo Priyono. Tempo/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Ketua Umum PRD Agus Jabo Priyono. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menyebutkan 2.000 kader partai akan mengawal pendaftaran verifikasi partai politik di KPU RI pada Senin 1 Agustus 2022. "Besok, kami akan daftarkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024," kata Agus Jabo Priyono di Jakarta, Minggu. 31 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala persyaratan verifikasi, kemudian mengirimkannya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU paling lambat sebelum mendaftar besok pagi. Dikatakan pula bahwa ribuan kader itu akan berangkat dari Tugu Proklamasi di Menteng pukul 08.00 WIB menuju ke KPU RI dengan berjalan kaki. KPU akan menerima DPP Prima pada pukul 10.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Memilih langkah awal dari Tugu Proklamasi karena perjuangan Prima mewujudkan cita-cita proklamasi yang sekarang mulai pudar," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum RI mengingatkan kepada parpol untuk melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada tanggal 1—14 Agustus 2022.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal. "Pertama, penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua, menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat.

Kriteria untuk menerima pendaftaran partai politik, kata dia, hanya satu saja, yakni lengkap atau tidak lengkap.

"Jadi, bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan," kata Hasyim.

Kemungkinan pertama adalah berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan partai politik tersebut lengkap dan dinyatakan dapat didaftar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus