Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang – Dua karyawan PT HM Sampoerna area Palembang mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang setelah mereka dipecat secara sepihak. Mereka meminta pengadilan memerintahkan perusahaan itu untuk tetap memperkerjakan mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang dengan agenda duplik berlangsung di PHI Palembang pada hari ini, Rabu 12 April 2023. Dua karyawan tetap bernama Andra Desvrian dan Dhany Prasanto mengaku mereka sebelumnya sudah beberapa kali menjalani mediasi bipatrit dan tripatrit. Dari langkah mediasi tersebut perusahaan tetap ngotot memecat keduanya.
“Kami dikirimi surat PHK sepihak dan pesangon. Kami tolak putusan itu dan pesangonnya kami kembalikan,” kata Dhany usai sidang di pengadilan negeri Palembang, Rabu, 12 April 2023.
Dipecat karena dituding memanipulasi data
Dhany yang berstatus karyawan tetap dengan masa kerja 3 tahun menceritakan dipecat sejak 15 November 2022. Dia dan Andra dirumahkan dengan alasan melakukan kesalahan dengan memerintahkan sales atau bahawahan untuk memanipulasi data stok toko yang sudah tidak menjual rokok lagi.
"Kami tidak melakukan yang dituduhkan. Perusahaan juga tidak bisa membuktikannya," kata Dhany Prasanto.
Andra menyatakan mereka meminta agar PT HM Sampoerna memperkerjakan mereka kembali karena bangga sudah bekerja selama 8 tahun di perusahaan itu. Menurut dia, perusahaan memberikan imbalan berupa gaji dan lain-lainnya diatas rata-rata perusahaan yang ada di Palembang.
"Kita itu sangat bangga kerja di HM Sampoerna makanya kami berjuang mati-mati untuk tetap disini," kata Andra.
Atas kasus hukum yang sedang berjalan ini Andra berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara sesuai fakta persidangan sehingga bisa kembali bekerja di PT HM Sampoerna.
“Tidak banyak yang kami tuntut, Perusahaan cukup pulihkan nama kami dan kembali pekerjakan kami berdua ini,” ujar Andra.
Sampoerna nilai gugatan kabur dan tak jelas
Dalam sidang hari ini, kuasa hukum PT HM Sampoerna Mutiara Andika memberikan materi duplik secara tertulis pada majelis hakim yang diketuai oleh Romi Sinatra SH. Dia pun enggan berkomentar terkait kasus kliennya tersebut. Ia hanya melambaikan tangan sembari bergegas menuju tempat parkir kendaraan saat dikejar wartawan.
Dari salinan duplik yang diterima, pengacara dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi& partners menilai gugatan yang diajukan para penggugat kabur dan tidak jelas. Untuk itulah tim hukum meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerja antara para penggugat and PT HM Sampoerna berakhir karena PHK terhitung sejak tanggal dibacakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini