Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya akan mengkaji lebih dalam soal wacana larangan naik haji lebih dari satu kali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang kewajiban dalam Islam itu kan haji sekali seumur hidup, itu pun jika mampu, namun usulan itu harus dikaji," kata Yaqut dikutip dari Antara pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Fakta wacana larangan haji lebih dari satu kali
1. Larangan naik haji lebih dari satu kali pangkas antrean panjang haji
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, wacana larangan haji lebih dari satu kali mulanya dilontarkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Muhadjir menyebut wacana itu dimaksudkan supaya dapat memangkas antrean.
"Semakin banyak yang lansia karena antrian panjang," ujar Muhadjir Jumat pekan lalu, 25 Agustus 2023.
Muhadjir memaparkan data penyelenggaraan haji 2023 yang menunjukkan sebanyak 43,78 persen jemaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun. Dia menemukan data masa menunggu salah seorang calon jemaah haji yang harus menunggu antrian selama 38 tahun.
"Sehingga kalau daftar umur 40, kan berarti umur 78 tahun baru berangkat, sudah kakek-kakek," ujar dia.
2. Menunggu hasil evaluasi haji 2023
Menag Yaqut mengatakan wacana tersebut harus dikaji apakah tepat atau tidak bila diterapkan. Itu karena hal tersebut berdampak pada banyak orang yang termasuk dalam antrian haji.
"Maka kita akan kaji dahulu, karena ini harus ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap calon jamaah," ujarnya.
Terkait persiapan haji tahun depan, Yaqut mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil dan evaluasi dari pelaksanaan haji tahun ini. Kemudian, pihaknya juga baru dapat memutuskan berbagai macam hal terkait pelaksanaan ibadah haji di tahun depan.
"Kita akan laporkan ke DPR tanggal 31 Agustus besok lusa, akan kita laporkan pelaksanaan haji tahun ini, kemudian setelah itu baru bisa melakukan persiapan haji tahun depan," tutur Yaqut.
3. Wacana didukung Komisi VIII DPR RI
Komisi VIII DPR RI mendukung wacana Ibadah Haji sekali dalam seumur hidup. Jika kebijakan ini dilakukan, maka antrean keberangkatan haji dapat berkurang sekaligus memberi kesempatan bagi masyarakat yang belum menjalankan Ibadah Haji.
“Sebetulnya, menurut ajaran agama Islam, kewajiban Haji itu hanya satu kali seumur hidup. Saya setuju larangan naik Haji bagi yang sudah berangkat Haji, kecuali bagi petugas yang memang melayani jemaah Haji,” ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa 29 Agustus 2023.
4. Larangan haji lebih dari sekali mengurangi tekanan pada pemerintah
Selain itu, Ace berpendapat wacana pembatasan naik Haji juga akan mengurangi tekanan pada Pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan Ibadah Haji. Terlebih pada penyelenggaraan Haji tahun 2023 banyak masalah yang dihadapi para jemaah Indonesia.
"Dari penyelenggaraan tahun ini, memang banyak yang perlu diperbaiki dalam tata penyelenggaraan Haji Indonesia. Dengan adanya wacana berhaji sekali seumur hidup, kita berharap penyelenggaraan Ibadah Haji berikutnya dapat lebih baik,” ungkap Ace.
DPR.GO.ID | ANTARA
Pilihan editor: Ide Larangan Haji Lebih dari Sekali: Ini Daftar Daerah Antrean Naik Haji 33 Tahun Lebih