Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

5 Hasil Munas Alim Ulama NU: Soal Sebutan Kafir sampai Bisnis MLM

munas Alim Ulama NU dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama telah digelar di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar

2 Maret 2019 | 09.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj (kiri) saat rapat pleno dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Banjar, Jawa Barat, 27 Februari 2019. Munas dan Konbes diselenggerakan mulai 27 Februari hingga 1 Maret 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas Alim Ulama NU) telah digelar di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat. Digelar sejak Rabu, 27 Februari 2019 hingga Jumat, 1 Maret 2019, Munas menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita terkait: Munas Alim Ulama NU Sepakati Pengertian Islam Nusantara

Sejumlah rekomendasi itu dibahas, baik di Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah (aktual), Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah (tematik), serta Bahtsul Masail Qanuniyah (peraturan). Rapat komisi menghasilkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan untuk internal organisasi maupun eksternal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut adalah lima rekomendasi hasil Munas Alim Ulama NU tersebut.

1. Soal Sampah plastik

Munas Alim Ulama NU turut menyoroti masalah banyaknya sampah plastik. Indonesia menjadi negara terbesar kedua penyumbang sampah plastik setelah China. Sampah plastik ini disebabkan oleh faktor industri dan rendahnya budaya masyarakat menyadari bahaya sampah plastik.

Oleh karena itu NU meminta penanganan sampah plastik harus memasukan elemen budaya. "Sehingga membangun secara panjang dan prilaku masyarakat terhadap pentingnya menghindarkan diri dari bahaya sampah plastik," tutur Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj

2. Bisnis MLM Haram

Munas Alim Ulama NU menyatakan model bisnis multi level marketing (MLM) adalah haram. Hal ini berlaku untuk MLM dengan skema piramida, matahari, atau ponzi.

Pembahasan mengenai MLM ini dibahas oleh para kiai dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah. Pimpinan sidang komisi, Asnawi Ridwan, mengatakan para kiai NU melihat adanya pelanggaran syariat yang terselubung sehingga menyebabkan adanya korban dari bisnis ini, baik yang mendapatkan legalitas dari pemerintah maupun tidak. "Haram, karena terdapat gharar (penipuan), dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi dari bisnis tersebut adalah bonus bukan barang," kata Asnawi.

3. Sebutan Kafir

Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, mengusulkan agar NU tidak menggunakan sebutan kafir untuk warga negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam. Pimpinan sidang, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan para kiai berpandangan penyebutan kafir dapat menyakiti warga nonmuslim di Indonesia

"Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tapi Muwathinun atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," katanya.

Meski begitu, kata Moqsith, bukan berarti NU akan menghapus seluruh kata kafir di Al Quran atau hadis. Keputusan dalam Bahtsul Masail Maudluiyyah ini hanya berlaku pada penyebutan kafir untuk warga Indonesia yang nonmuslim.

4. Islam Nusantara

NU menyepakati pengertian konsep Islam Nusantara. Dalam pembahasan di Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, para kiai NU menyatakan Islam Nusantara bukan aliran baru.

NU menyatakan Islam Nusantara dalam pengertian substansial adalah Islam ahli sunah waljamaah yang diamalkan, didakwahkan, dan dikembangkan sesuai karakteristik masyarakat dan budaya di Nusantara oleh para pendakwahnya.

5. Tidak Golput

Munas NU juga merekomendasikan agar kalangan internal NU tidak golput. NU menilai Pemilu harus disukseskan guna meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus