Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

5 Tahun Pandemi Covid-19: Wisma Atlet Kemayoran Jadi Rumah Sakit Darurat

Setelah menjadi Rumah Sakit Darurat selama pandemi Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran akan dialihfungsikan sebagai hunian ASN.

4 Maret 2025 | 19.23 WIB

Sejumlah tenaga kesehatan memainkan angklung di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Sejumlah tenaga kesehatan memainkan angklung di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saat angka Covid-19 meningkat di Indonesia, pemerintah mengubah Wisma Atlet Kemayoran menjadi Rumah Sakit Darurat pada Senin, 23 Maret 2020. Wisma yang memiliki 10 tower dengan total 7.426 unit tersebut juga menjadi rumah isolasi bagi pasien Covid-19.

Sebelum menjadi RS Darurat, Wisma Atlet Kemayoran yang dibangun pada Maret 2016 disiapkan untuk menjadi wisma bagi para olahragawan yang mewakili negara masing-masing pada Asian Games 2018.

Rumah Sakit untuk Pasien Gejala Ringan

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Putranto mengungkapkan bahwa Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet ditujukan untuk menampung pasien dengan gejala ringan sehingga RS rujukan bisa lebih fokus menangani pasien covid-19 dengan gejala berat.

Empat menara di Wisma Atlet, yakni menara 1, 3, 6, dan 7, digunakan sebagai ruang darurat yang terbagi atas ruang rawat inap pasien Covid-19. Ruangan tersebut terdiri dari ruang ICU, ruang IGD, ruang dokter atau petugas medis, dan posko gugus tugas penanganan Covid-19.

Menurut Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat itu, upaya memodifikasi telah dilakukan hingga RS Wisma Atlet dapat menampung sekitar 2.500 pasien. Pada tower 6 dan 7 telah disiapkan ruang isolasi ICU dan non-ICU yang dilengkapi dengan perlengkapan seperti laboratorium, termasuk ruang radiologi untuk pasien indikasi positif dan dilakukan pemeriksaan. Kamar yang terdapat di dalam tower sudah dimodifikasi dan disesuaikan dengan standar rumah sakit. Seluruh pendingin di ruangan telah berstandar High Efficiency Particulate Air (HEPA).

Tidak Terima Pasien Anak

Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono menegaskan bila RS Wisma Atlet Kemayoran tidak menerima pasien anak karena ketentuan pasien Covid-19 yang dapat dirawat hanya yang berusia di atas 15 tahun.

"Saya sampaikan adalah di dalam penerimaan pasien, usia minimal 15 tahun ke atas. Jadi anak-anak tidak akan kami terima," ujar Mayjen Eko saat konferensi pers BNPB Jakarta, Kamis 26 Maret 2020.

RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran memiliki ketentuan khusus terkait dengan usia pasien. Masyarakat yang berusia 15 tahun ke atas digolongkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Sementara itu, pasien berusia 60 tahun ke atas disebut sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

"Jadi dengan beberapa kriteria, kriteria pertama ODP itu usianya lebih 60 tahun. Sedangkan untuk PDP, keluhan ringan, sesak ringan sampai sedang, usia lebih dari 15 tahun," kata Eko.

Selain pasien dari Jabodetabek, RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran juga mendapatkan kedatangan dari luar wilayah tersebut, seperti misalnya dari Surabaya dan Semarang.

Beralih Fungsi Menjadi Hunian ASN

Setelah menjadi RS Darurat, kini Wisma Atlet Kemayoran diubah menjadi hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui proses revitalisasi. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan bahwa tiga tower di Wisma Atlet Kemayoran sudah 100 persen selesai direvitalisasi.

"Khusus untuk pengerjaan di 3 tower ini sudah selesai dan baik, saya datang lagi memastikan semua keadaannya baik. Kewenangan kami dalam hal ini adalah untuk merevitalisasi. Sementara, pengelolaannya akan menjadi kewenangan Setneg," kata Maruarar pada Minggu, 2 Maret 2025. Selain untuk ASN, Maruarar mengatakan jika pihaknya juga mengusulkan agar alokasi hunian tersebut bisa dimaksimalkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Saya sudah bicara dengan Mensesneg untuk MBR. Pembagiannya di Mensesneg, tetapi kami usulkan ada untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Yang mengatur bukan kami, kami hanya mengusulkan," katanya, menjelaskan.

Tika Ayu, Antara, dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dulu Jadi RS Darurat Covid, Kini Wisma Atlet Kemayoran Diwacanakan sebagai Permukiman ASN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus