Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Covid-19 Turun, BNPB Hentikan Operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran 31 Desember 2022

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengumumkan penghentian operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran atau RS Covid-19.

23 Desember 2022 | 19.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana RSCD Wisma Atlet Kemayoran di tengah kenaikan kasus Covid-19, Jakarta, Senin 20 Juni 2022. Pasien TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengumumkan penghentian operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran atau RS Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran akan dihentikan operasionalnya per tanggal 31 Desember 2022,” kata Suharyanto dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan penghentian operasional dilakukan karena menurunnya kasus Covid-19 di wilayah Indonesia dan mempertimbangkan jumlah keterisian kamar, khususnya RSDC Wisma Atlet Kemayoran yang jumlah pasiennya berkurang secara signifikan sampai dengan November 2022.

“Mempertimbangkan Surat Kepala BNPB No. B-80/KA BNPB/PD.01.02/04/2022 tanggal 18 April 2022 perihal Penghentian Tempat Karantina/Isolasi Dukungan Satelit Wisma Atlet,” ujarnya.

Wisma Atlet Kemayoran atau RS Darurat Wisma Atlet merupakan rumah sakit darurat pasien Covid-19 yang terletak di Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta yang sebelumnya menjadi penginapan untuk atlet olahraga.

Wisma Atlet Kemayoran semula untuk Asian Games

Wisma Atlet Kemayoran dengan terdiri atas beberapa tower ini merupakan tempat penginapan khusus untuk para atlet yang bertanding pada ajang Asian Games dan Asian Para Games 2018 di Jakarta.

Pengerjaan gedung bangunan wisma atlet tersebut di mulai pada Maret 2016 di bawah tanggung jawab dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kementerian PUPR. Pada tahun 2015, lahan dari kawasan wisma atlet tersebut masih dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Selanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membangun gedung bangunan wisma atlet di atas lahan seluas 10 hektare yang kemudian menjadi aset milik negara atas nama Menteri Sekretaris Negara.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus