Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - BJ Habibie diangkat sebagai Presiden Ke-3 RI setelah mendapatkan mandat dari Soeharto ditandai dengan pengunduran diri dari jabatannya kepresidenan pada 21 Mei 1998. Kemudian Habibie melakukan percepatan Pemilu untuk kali pertama di Era Reformasi setelah runtuhnya rezim Orde Baru. Pemilu ini dilaksanakan pada 7 Juni 1999.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari situs kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud, sebelum mengadakan Pemilu, pada Mei 1999, BJ Habibie menerima kedatangan sejumlah ulama di Istana Negara, dalam pertemuan tersebut, B.J. Habibie secara mengatakan secara lisan bahwa diperlukan pembentukan partai baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil Pemilu yang dilakukan sebelumnya, yakni Pemilu 1997 yang dimenangkan Partai Golkar, di mata rakyat Indonesia Pemilu tersebut tidak memiliki legitimasi setelah lengsernya Soeharto. BJ Habibie lantas memerintahkan agar diadakan Pemilu untuk melegitimasi kekuasaannya agar dapat mengubah situasi krisis yang dialami Indonesia saat itu.
Pemilu tersebut seharusnya diselenggarakan pada 2002, tetapi atas desakan publik untuk mengadakan reformasi serta mengganti anggota-anggota parlemen yang berkaitan dengan pemerintahan sebelumnya yang dianggap tidak memiliki legitimasi, maka Pemilu dipercepat dari 2002 ke tahun 1999.
Pada 25 Mei 1998, BJ Habibie melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR/MPR untuk melakukan konsultasi sekaligus membahas diadakannya Pemilu dan bersepakat melaksanakannya lebih cepat. Kemudian Pemilu diputuskan akan dilaksanakan pada 7 Juni 1999, keputusan tersebut dicetuskan dalam Sidang Istimewa MPR 10 sampai 13 November 1998.
Pemilu ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan setelah runtuhnya Orde Baru dan juga merupakan Pemilu terakhir kali yang diikuti oleh Provinsi Timor Timur, sebelum memisahkan diri dari Indonesia.
Masa transisi pemerintahan Orde Baru ke Era Reformasi juga melahirkan Undang-Undang baru yang berkaitan dengan Pemilu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, dan UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Dengan diterbitkannya UU baru tentang partai politik, bagai jamur di musim hujan, terbentuk sebanyak 171 partai baru dari berbagai macam asas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 141 partai yang terdaftar dan 48 partai lolos untuk mengikuti Pemilu 7 Juni 1999.
Kemudian dibentuklah Komisi Pemilihan Umum atau KPU dengan tujuan menghindari campur tangan pemerintah serta menjaga objektivitas pemilihan umum dalam pelaksanaan Pemilu 1999 tersebut. KPU 1999 diketuai oleh Jend (Purn) Rudini didampingi Wakil Ketua Harun Al Rasyid dan beranggotakan sebanyak 48 orang yang mewakili 48 partai yang berpartisipasi dalam Pemilu 1999, dan ditambah empat wakil dari pemerintah.
Pemilu 7 Juni 1999 digelar dengan sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar, menghabiskan dana Rp 1,3 triliun, dengan jumlah peserta 48 partai dan 462 kursi. Pemilu 1999 dimenangi PDI Perjuangan dengan total suara 35.689.073 atau 33.74 persen dengan peraihan sebanyak 154 kursi, disusul Golkar di posisi kedua dengan jumlah suara 23.741.749 atau 22.44 persen dengan perolehan kursi sebanyak 120.
Kemudian posisi ketiga dalam Pemilu pertama era reformasi ini diraih PPP dengan total suara 11.329.905, dengan 59 kursi. PKB berada di posisi keempat meski mendapat suara lebih banyak ketimbang PPP yakni 13.336.98 2 suara, namun jumlah kursi yang didapat lebih banyak PPP, yaitu sebanyak 51 kursi. Posisi kelima dimenangkan oleh PAN dengan jumlah suara 7.528.956 dan 35 kursi.
HENDRIK KHOIRUL MUHID