Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ajukan Gelar Guru Besar, Bamsoet Jadi Dosen Sejak 2013 tapi Sempat Tak Aktif

Bamsoet mengajukan gelar guru besar dan mengklaim telah mengikuti prosedur.

22 Juni 2024 | 13.55 WIB

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Perbesar
Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, saat ini sedang mempersiapkan diri menjadi calon guru besar di Universitas Borobudur. Bambang mengklaim mengikuti semua prosedur untuk bisa mendapatkan jabatan akademik itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Salah satu prosedur itu yakni memenuhi jumlah waktu mengajar di perguruan tinggi. Calon guru besar harus memiliki pengalaman kerja sebagai dosen selama paling singkat 10 tahun. Bambang mengklaim sudah memiliki pengalaman itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah 10 tahun jadi dosen dari 2013," kata Bambang ditemui di Widya Chandra III, Jakarta, Senin 17 Juni 2024.

Syarat-syarat pengangkatan guru besar diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen. Dalam aturan itu, syarat untuk loncat jabatan dari lektor menjadi guru besar harus memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 tahun. 

Diketahui, dosen memiliki beberapa jenjang jabatan yaitu asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Bambang menjabat sebagai lektor sejak 2023. Bila ingin menjadi guru besar, Bambang harus mengikuti syarat loncat jabatan dari lektor ke guru besar. 

Dikutip dari laman resmi MPR RI, Bamsoet menjadi dosen tetap pascasarjana pada program studi doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur pada Juni 2023. Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Faisal Santiago, menyebut Bambang sejak 2013 sudah menjadi dosen di program sarjana Universitas Borobudur.

Namun, Bambang mulai tak aktif menjadi dosen dalam rentang waktu antara 2015-2016. "Bambang sibuk dengan DPR, Komisi X DPR sehingga tidak mengajar lagi," kata Faisal. 

Berdasarkan penelusuran Tempo di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Bambang menjadi dosen sejak 2013 di Universitas Borobudur. Ia mengajar mata kuliah Rancangan Bisnis dan Pengantar Manajemen. Namun, dalam rentang waktu 2015-2019, tak ada catatan Bambang menjadi dosen. 

Baru pada 2020, Bambang mulai aktif kembali. Ia mengajar mata kuliah Rancangan Bisnis di Universitas Terbuka. Pada 2022, Bambang tercatat mengajar mata kuliah Hukum Acara Pidata dan Pembaharuan Hukum Nasional di Universitas Terbuka. Pada 2023, Bambang mengajar mata kuliah Perbandingan Sistem Hukum dan Pembaharuan Hukum Nasional. 

Faisal mengaku, setelah kembali ke dunia akademik, Bambang ditawarkan untuk mengajar di pascasarjana Universitas Borobudur. Menurut Faisal, pengalaman Bambang sebagai Ketua MPR hingga Ketua DPR, sudah pantas untuk mengajar di pascasarjana.

"Ngapain percuma mengajar S1 kasihlah Politik Hukum Pembaruan Hukum untuk pascasarjana," kata Faisal. 

Faisal menyadari, ada masa Bambang tidak aktif menjadi dosen. Namun, ia mengatakan tak ada aturan menjadi dosen harus berturut-turut. "Tak ada aturan berturut-turut," kata Faisal. 

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus