Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Alasan Fraksi PKB Minta TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur Dicabut

Fraksi PKB mengatakan surat penegasan soal tak berlakunya TAP MPR Nomor II/MPR/2001 diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

24 September 2024 | 16.04 WIB

Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid. ANTARA/HO-MPR
Perbesar
Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid. ANTARA/HO-MPR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menerbitkan surat penegasan bahwa Ketetapan atau TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pemberhentian Presiden Ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tidak berlaku lagi.

Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan surat penegasan dari pimpinan MPR RI tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

“Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar pahlawan nasional,” kata Jazilul dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Senin, 23 September 2024.

Dia mengatakan TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Menurut dia, penegasan hal tersebut juga diperlukan untuk menjadi bagian dari semangat MPR RI melakukan rekonsiliasi nasional.

Wakil Ketua MPR ini menyebutkan PKB mengapresiasi langkah MPR RI yang telah menyerahkan surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno. Dengan pencabutan TAP tersebut, kata dia, tuduhan Sukarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz berharap MPR RI juga mengundang keluarga Gus Dur seperti yang dilakukan terhadap keluarga Presiden Sukarno.

“Kita harapkan ada perlakuan yang sama sehingga ketika kami sudah berjuang agar Presiden Gus Dur sebagai pahlawan nasional, itu tidak lagi terganjal dengan adanya TAP MPR Nomor II tersebut,” kata Neng.

Dia menuturkan MPR RI sudah sewajarnya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para presiden atau mantan presiden yang telah banyak mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya dalam berkontribusi untuk perjalanan bangsa.

“Terlepas adanya kekurangan dan kelebihan, mereka adalah seseorang yang patut kita hargai,” kata dia.

Selanjutnya, MPR akan undang keluarga Soeharto dan Gus Dur…

Adapun Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan MPR akan mengundang keluarga Presiden Ke-2 Soeharto dan Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur untuk menuntaskan warisan masalah politik di masa lalu guna membangun rekonsiliasi bangsa.

Dia menuturkan pertemuan itu bakal dilakukan oleh MPR RI sebelum mengakhiri masa jabatan untuk periode 2019-2024. Rencananya, kata dia, pertemuan itu akan dilakukan pada 28-29 September 2024.

“Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Mengenai undangan itu, kata dia, MPR akan menindaklanjuti permohonan Fraksi Partai Golkar untuk mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal itu menyebutkan upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan kepada semua pihak, termasuk secara eksplisit menyebutkan Soeharto.

Bamsoet mengatakan nantinya TAP MPR tersebut akan dikaji agar pasal itu dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya.

MPR juga segera menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi PKB MPR RI mengenai tidak berlakunya TAP MPR Nomor II/MPR/2001 yang berisi tentang pemberhentian Gus Dur dari jabatan presiden.

“Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jajaran pimpinan MPR RI," tuturnya.

Dia menegaskan surat yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar sifatnya administratif dan bukan sebagai produk hukum. “Saya bisa menyadari bahwa dua-duanya adalah kebutuhan untuk gelar pahlawan, yang selama ini dua tokoh ini terganjal,” ujarnya.

Pilihan editor: Arti Nomor Urut 1 dalam Pilgub Jakarta 2024 bagi Ridwan Kamil-Suswono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus