Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud Md., merespon soal sikap DPR dan MPR ihwal pencabutan Ketetapan atau TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada Rabu, 25 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencabutan itu memperjuangkan pemulihan nama baik Presiden Ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya TAP MPR (Nomor II/MPR/2001) itu kan sebenarnya sudah dicabut ya oleh TAP MPR nomor 1 tahun 2003, dianggap itu selesai dan dinyatakan dicabut tidak berlaku lagi," kata ang juga mantan Menko Polhukam itu di sela menghadiri Kongres Pancasila XII di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis 26 September 2024.
Mahfud pun menilai, langkah pencabutan TAP MPR itu saat ini lebih untuk kepentingan politis. "Sekarang dibuat lagi (pencabutannya) dalam rangka konsumsi politik, untuk kearifan politik saja. Sebenarnya tanpa itu pun seperti Bung Karno itu kan dicabut TAP tentang beliau," ujarnya.
"Pahlawan proklamator itu kan syaratnya orang yang selalu berbuat baik sepanjang hidupnya kepada negara, berarti Bung Karno sudah berbuat baik sebelum itu dicabut."
Meski demikian, Mahfud menilai langkah pencabutan TAP MPR Gus Dur itu juga hal yang bagus dari sudut pandang lain. "Itu bagus juga sebagai tata krama politik, orang tidak salah kok diadakan TAP MPR-nya meskipun sudah dicabut," ucapnya.
"Jadi diperkuat saja itu cabutannya, bagus dan itu menjadi tiket untuk pengusulan pahlawan nasional bagi Gus Dur, kan masalahnya cuma itu," Mahfud melanjutkan.
Adapun MPR mencabut TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid, Rabu, 25 September 2024. Keputusan ini sekaligus memulihkan nama Gus Dur.
Keputusan MPR ini disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara MPR hari ini
“Pimpinan MPR menegaskan TAP II/MPR 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu.
TAP MPR Nomor II/MPR/2021 itu berisi tentang pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI. TAP MPR ini juga menegaskan Gus Dur telah melanggar haluan negara. Namun, setelah pencabutan itu, TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku.