Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) akhirnya resmi memecat Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. PDIP pecat Jokowi langsung menarik perhatian publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak berbeda haluan politik dengan PDIP dalam Pilpres 2024 hingga Pilkada 2024, memang belum ada keputusan resmi terkait status ketiganya di partainya Megawati Soekarnoputri itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat pemecatan ini merupakan rekomendasi yang dihasilkan Rapat Permusyawaratan Majelis Komite Etik dan Disiplin Partai tertanggal 11 Oktober 2024. Masing-masing rekomendasi itu tertuang dalam Petikan Rekomendasi No.8/K.E.D-PDIP/X/2024; Petikan Rekomendasi No.9/K.E.D-PDIP/X/2024; dan Petikan Rekomendasi No.10/K.E.D-PDIP/X/2024.
“DPP PDI Perjuangan akan mengumumkan surat pemecatan terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” ujar Komarudin dalam video yang dirilis PDIP, Senin, 16 Desember 2024.
Lantas apa alasan Jokowi, Gibran, dan Bobby dipecat PDIP?
1. Alasan pemecatan Jokowi
Berdasarkan Petikan Rekomendasi No.10/K.E.D-PDIP/X/2024, dalam pertimbangannya untuk memecat Jokowi, PDIP menyatakan bahwa sikap, tindakan, dan perbuatan Jokowi selaku kader PDIP yang ditugaskan oleh partai sebagai presiden masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024 telah melanggar AD/ART partai tahun 2019. Selain itu, Jokowi juga dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin partai lantaran mendukung kandidat usungan partai lain.
“Dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024 dan mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju),” demikian bunyi pertimbangan nomor 7 dalam SK tersebut.
Selain itu, Presiden ke-7 RI itu dinyatakan telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Penyalahgunaan kekuasaan ini dinilai menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara. “Merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat.”
2. Alasan pemecatan Gibran
Alasan PDIP memecat Gibran, yang merupakan Wakil Presiden RI saat ini, dari keanggotaan partai tertuang dalam Petikan Rekomendasi No.9/K.E.D-PDIP/X/2024. Sejumlah pertimbangan untuk memecat Gibran antara lain berdasarkan hasil keputusan DPP PDIP yang telah menetapkan Ganjar-Mahfud sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024.
Di sisi lain, putra sulung Jokowi itu justru bertemu dengan Prabowo Subianto selaku Ketua Umum sekaligus Calon Presiden Partai Gerindra. PDIP telah memanggil Gibran secara patut untuk diminta keterangan terkait pertemuan itu Dalam proses klarifikasi itu Gibran menyatakan akan tegak lurus dengan arahan dan keputusan Ketua Umum PDIP.
Majelis Komite Etik dan Disiplin PDIP kemudian menugaskan Gibran bersama 12 Kepala Daerah lain untuk melakukan pemetaan dan konsolidasi memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud sekaligus menjadi juru kampanye nasional di wilayah masing-masing.
Namun, pada 21 Oktober 2023 Gibran menerima rekomendasi hasil rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar yang mengusung Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden. Gibran secara resmi mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.
“Teradu (Gibran Rakabuming Raka,-red) terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena menjadi Calon Wakil Presiden dari partai lain,” begitu bunyi kesimpulan Petikan Rekomendasi No.9/K.E.D-PDIP/X/2024.
3. Alasan pemecatan Bobby
Berdasarkan Petikan Rekomendasi No.10/K.E.D-PDIP/X/2024, Bobby dipecat lantaran mendukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Dia diketahui menyampaikan dukungan tersebut secara terbuka pada November 2023 lalu. Padahal saat itu partainya sudah mengusung Ganjar-Mahfud.
Saat itu, ia menyatakan akan menyampaikan surat pengunduran diri dan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP. Namun, sampai kini, meski sudah bergabung dengan Partai Gerindra dan diusung sebagai Calon Gubernur Sumatra Utara di Pilkada 2024 hingga memenangkan palagan, menantu Jokowi itu tak kunjung mengembalikan KTA tersebut.
“Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan Partai karena mendukung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung oleh partai lain,” bunyi kutipan kesimpulan Petikan Rekomendasi No.10/K.E.D-PDIP/X/2024.
Tiga rekomendasi itu ditindaklanjuti Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan menerbitkan SK No.1649/KPTS/DPP/XII/2024; SK No.1650/KPTS/DPP/XII/2024; dan SK No.1651/KPTS/DPP/XII/2024. Masing-masing SK itu intinya memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Jokowi, Gibran, dan Bobby dari keanggotaan PDIP.
“Melarang saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan,” begitu bunyi poin kedua penetapan yang tertuang dalam SK pemecatan.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: PDIP Ungkap Alasan Baru Umumkan Pemecatan Jokowi Kemarin