Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Aliansi Dosen Soroti Ketimpangan Pemberian Tukin di Skema Remunerasi PTN

Adaksi berpendapat bahwa tukin untuk semua dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek seharusnya dikelola secara sentralistik melalui APBN.

14 Februari 2025 | 22.42 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat rekonstruksi anggaran dengan Komisi XI DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Ilona
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat rekonstruksi anggaran dengan Komisi XI DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Ilona

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menyoroti adanya ketimpangan dalam besaran remunerasi dosen di PTN BLU dan PTN BH. Juru Bicara Adaksi Anggun Gunawan mengatakan remunerasi tersebut masih banyak yang berada di bawah nominal tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Hal ini menciptakan ketidakadilan yang nyata dalam sistem kompensasi dosen ASN," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat malam, 14 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Anggun, peniadaan tukin bagi dosen PTN BH dan PTN BLU yang telah menerapkan skema remunerasi akan berdampak buruk pada sistem pendidikan tinggi nasional. Adaksi berpendapat kampus-kampus akan terdorong untuk meningkatkan UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) untuk mahasiswa, meningkatkan persentase mahasiswa dengan UKT kategori menengah hingga tinggi, serta memperbesar jumlah mahasiswa baru guna menutupi kesenjangan pembiayaan remunerasi.

"Konsekuensinya, aksesibilitas pendidikan tinggi yang berkualitas bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah akan semakin tergerus. Di sisi lain, dosen akan mengalami penambahan beban kerja yang tak lagi rasional demi mendapatkan remunerasi yang menyejahterakan," ujar dia.

Selain itu, kata Anggun, desentralisasi skema remunerasi telah menciptakan ketidakadilan sistemik. Adaksi berpendapat bahwa tukin untuk semua dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek seharusnya dikelola secara sentralistik melalui APBN, bukan melalui skema desentralisasi remunerasi berbasis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Skema saat ini telah menyebabkan disparitas kesejahteraan yang mencolok antara fakultas dalam kampus yang sama, antara perguruan tinggi, dan antara dosen pejabat dengan dosen biasa."

Oleh karena itu, Anggung mengatakan Adaksi tetap memegang teguh komitmen "Tukin for All" tanpa klasterisasi. Sebagai wadah perjuangan dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek, Adaksi menegaskan bahwa tunjangan kinerja merupakan hak bagi seluruh dosen ASN tanpa diskriminasi berdasarkan status perguruan tinggi tempat mereka mengabdi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tukin dosen akan dibayarkan oleh pemerintah. Sri Mulyani menegaskan, tukin akan diberikan kepada 97.734 dosen dari empat kategori dosen. Misalnya untuk dosen di perguruan tinggi badan hukum (PTNBH), Sri Mulyani mengklaim tukin mereka selalu dan akan terus dibayarkan.

“Mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.

Selain dosen dari PTNBH, Sri Mulyani mengklaim remunerasi juga selama ini diberikan kepada dosen yang bekerja di PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Meskipun begitu, memang masih ada beberapa PTN BLU yang belum menerapkan sistem remunerasi tersebut kepada para dosennya.

Sri Mulyani berjanji, para dosen di PTN BLU yang belum menerima tukin tersebut nantinya akan diproses hingga dapat menerima hak tukin mereka. Begitu juga dengan dosen yang bekerja di PTN berstatus satuan kerja (satker) serta dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Lembaga Layanan Dikti atau LLDT.

“Dosen yang di PTNBLU yang belum menerapkan remunerasi, bersama-sama dengan dosen yang ada di PTN Satker di lingkungan Kemendiktasaintek dan dosen PNS LLDT yang saat ini menerima tunjangan profesi, akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi,” ujar Sri Mulyani melanjutkan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus