Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Apa Alasan Ketum PDIP Megawati Mengkritik Revisi UU TNI dan Polri?

Ketua Umum PDIP,Megawati Soekarno menilai revisi UU TNI dan Polri berpotensi bakal menyetarakan kedua institusi tersebu

1 Agustus 2024 | 11.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkritik rencana revisi Undang-Undang TNI dan Polri. Presiden kelima Indonesia itu menilai revisi UU TNI dan Polri berpotensi bakal menyetarakan kedua institusi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika menjabat sebagai presiden, menurut dia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Dia pun meminta perancangan UU tersebut agar merujuk kembali kepada Ketetapan MPR tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI-Polri, loh kok sekarang disetarakan? Saya nggak ngerti maksudnya apa," kata Megawati saat berpidato dalam acara Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Selasa lalu, 30 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.

Jika disetarakan, dia berpikiran TNI AU dan Polri bakal sama-sama memiliki pesawat. Namun, dia mengaku sudah ada yang memberitahukan kedua rancangan UU itu hanya berbicara soal usia masa pensiun. "Ya persoalan umur ya sudah saja, nggak perlu disetara-setarakan gitu, apa toh maunya," katanya.

Berbeda dengan Megawati, sejumlah pengamat menilai perpanjangan masa pensiun yang tercantum dalam revisi UU Polri dan UU TNI tak menyelesaikan masalah surplus perwira non-job di TNI dan Polri.

Dilansir dari Koran Tempo edisi Selasa, 30 Juli 2024 berjudul Salah Sasaran Revisi Undang-Undang TNI dan Polri, pengamat militer di Institute for Security and Strategic Studies, Khairul Fahmi, mengatakan banyak prajurit mengeluhkan usulan perpanjangan masa dinas tersebut.

“Mereka tak ingin masa pensiun bertambah,” ujarnya saat dihubungi pada Senin, 29 Juli 2024. Khairul menyebut penambahan batas usia pensiun hanya menguntungkan matra TNI Angkatan Darat, tetapi tidak bagi matra TNI Angkatan laut dan Angkatan Udara.

TNI AD memiliki banyak kesatuan teritorial, seperti komando rayon militer, komando daerah militer, dan komando distrik militer. Sementara itu, matra TNI AL dan TNI AU memiliki kesatuan teritorial terbatas.

Di sisi lain, penambahan batas usia pensiun juga berhubungan dengan kualitas prajurit TNI. Khairul mencontohkan, dalam mengoperasikan skuadron udara, prajurit TNI AU memerlukan ketelitian dan kehati-hatian.

Prajurit berumur di atas 50 tahun berisiko mendapat bahaya besar ketimbang prajurit yang masih dalam usia produktif. “Meski fisik sehat, bisa saja mata mulai minus dan kekuatan mengangkat beban berkurang,” ujar Khairul.

Peneliti senior dari Imparsial, Al Araf, mengkritik perpanjangan masa pensiun anggota TNI. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di usia lanjut dari aspek fisik, psikis, dan kapasitas.  

Menurut dia, perpanjangan usia pensiun dapat menyebabkan penumpukan personel dalam tubuh TNI dan Polri jika tidak diimbangi dengan restrukturisasi organisasi. Al Araf menyebut bahwa TNI pernah mengalami masalah serupa ketika undang-undang TNI tahun 2004 memperpanjang masa pensiun tanpa memperhitungkan dampaknya.

Selain itu, kata dia, salah satu pasal yang akan direvisi dalam UU TNI dianggap akan memperluas peran TNI di ranah sipil, yaitu perubahan bunyi Pasal 3 ayat 1 dan 2. Ayat 1. “Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden” diubah menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden”. 

DESTY LUTHFIANI | ANTARA | MICHELLE GABRIELA | ADINDA JASMINE | SULTAN ABDURRAHMAN | ADINDA JASMINE | AMELIA RAHIMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus