Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh Kejaksaan Tinggi Bali. SPI tersebut merupakan dana dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri pada tahun ajaran 2018/2019 sampai 2022/2023.
Lantas, apa itu dana Sumbangan Pengembangan Institusi yang diduga dikorupsi oleh Rektor Unud?
SPI diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 617/UN14/KU/2018 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019.
SPI merupakan uang pangkal yang dipungut dari mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. Hak perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemendikbudristek untuk memungut jenis uang ini diatur dalam Pasal 8 Permen Ristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek, juga dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
SPI termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang alokasi dan proporsinya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Salah satu pertimbangan di dalam Keputusan Rektor tersebut tentang SPI adalah pemungutan SPI dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) Unud yang belum memenuhi kebutuhan anggaran. Pendapatan BLU Unud dapat menunjang pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai sasaran strategis Unud.
Juga menjadi pertimbangan adalah manfaat yang diperoleh BLU Unud lebih besar dari permasalahan sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh SPI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, peraturan tentang jalur mandiri di Universitas Udayana setiap tahun kerap berubah-ubah sepanjang 2018-2022. Misalnya, jadwal pendaftaran jalur mandiri pernah dibuka lebih awal sebelum pendaftaran mahasiswa baru jalur tes nasional dan prestasi dibuka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara, kata Putu, juga pernah memungut dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebelum calon mahasiswa dinyatakan diterima di kampus tersebut. “Kalau belum membayar dan belum upload bukti pembayaran, calon mahasiswa tidak bisa ke halaman aplikasi selanjutnya untuk bisa dapat nomor calon peserta,” ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 15 Maret 2023.
Pungutan SPI yang dibayarkan sebelum calon mahasiswa dinyatakan diterima sebagai mahasiswa ini, menurut Putu, tak ada dasar hukumnya.
Besarannya SPI pun semakin meningkat setiap tahunnya. Dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana tentang SPI Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023 mengatur jumlah SPI Unud yang terbaru.
Di dalam keputusan ini, rektor memutuskan bahwa setiap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri untuk membayar SPI sesuai dengan kelompok SPI yang telah ditetapkan. SPI yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun, kecuali calon mahasiswa baru dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas.
Sesuai Keputusan Rektor Unud tahun 2018, setiap fakultas memiliki jumlah sumbangan minimal untuk SPI. Hal ini berbeda dengan Keputusan Rektor Unud terbaru tahun 2022 yang mengatur kelompok SPI mulai dari SPI 0 hingga 8 untuk setiap program studi.
SPI 0 berarti nol uang pangkal, sedangkan SPI 8 merupakan kelompok dengan jumlah SPI tertinggi. Dalam Keputusan Rektor Unud Nomor 476 tahun 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2022/2023, sumbangan dimulai dari 0 hingga paling tinggi Rp 1,2 miliar. SPI dengan nomimal miliaran itu ada pada Fakultas Kedokteran.
Di Fakultas Teknik, SPI dimulai dari 0 hingga paling tinggi Rp 228 juta. Adapun Fakultas Farmasi paling tinggi SPI mencapai Rp 422 juta.