Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Apa yang kau cari, marcie ?

Kapal "budi indah" yang memuat 10 abk indonesia dan 11 orang asing, warga: as, australia, inggris, iran, di tangkap satpol airud di perairan riau. mereka dituduh hendak mencari harta karun di wilayah ri.

16 April 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENANGKAPAN itu dimulai dengan patroli rutin pesawat Nomad TNI-AL, Selasa malam, 22 Maret lalu. Awak pesawat, menurut Pusat Penerangan Mabes ABRI, melihat kehadiran sebuah kapal yang mencurigakan di perairan Riau itu. Maka kontak segera dilakukan dengan pangkalan. Komandan Pangkalan Utama AL (Lantamal) Tanjungpinang pun segera memerintahkan kapal Satpol Airud yang sedang berpatroh d perairan itu untuk menyelidikinya. Kapal patroli pun segera menuju sasaran yang dilaporkan berada di kawasan karang Heloputan, sekitar 90 km dari Tanjungpinang. Namun, begitu sasaran yang sedang lego jangkar itu didekati, tiba-tiba awaknya mengangkat sauh dan melarikan diri. Maka, kejar-mengejar pun segera terjadi. Untunglah, kapal itu, yang ternyata bernama Budi Indah, kalah cepat dari kapal patroli. Tanpa perlu memuntahkan peluru, Budi Indah dapat ditangkap. Kapal barang berbobot 600 ton itu ternyata memuat 10 awak (ABK) Indonesia dan 11 orang asing. Belakangan diketahui orang asing itu terdiri atas enam warga AS, tiga warga Australia, seorang warga Inggris, dan seorang warga Iran. Yang terakhir ini mengaku bernama Marcie dan bekerja sebagai koki, satusatunya wanita di kapal itu. Penahanan pun segera dilakukan. "Mereka diduga telah melakukan pelanggaran ketentuan dalam UU no 5 tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia," kata Hamsyuk Wijaya, Kepala Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi. Berdasarkan ketentuan ini, segala kegiatan penelitian dalam wilayah 200 mil dari pantai Indonesia (ZEE) harurs seizin pemerintah RI. Para tertuduh sendiri, kepada petugas, mengaku sedang melakukan penyelaman untuk bersenang-senang. Tapi ada bukti-bukti bahwa kesobelas orang asing ini melakukan kegiatan yang berbau "penelitian". Soalnya, di kapal itu ditemukan sejumlah peralatan canggih untuk mengintip dasar laut. Di antaranya terdapat sidescan sonar, diving chamber, dan perlengkapan menyelam mutakhir yang diperkirakan nilainya lebih dari 1 juta dolar AS. Sidescan sonar adalah peralatan elektrpnik untuk mengintip bawah air yang biasa terdapat pada kapal selam atau kapal antikapal selam. Diving chamber adalah kamar logam yang dapat diatur tekanannya dan biasanya diperlukan untuk melakukan operasi penyelaman yang dalam. Kehadiran alat-alat ini segera menerbitkan kecurigaan bahwa misi orang asing ini adalah mencari harta karun. Maklum, dua tahun silam Michael Hatcher, seorang pemburu harta karun Inggris, berhasil menemukan sisa kapal De Geldermalsen yang tenggelam tahun 1752 di kawasan itu. Dari perut kapal itu Hatcher berhasil mendapatkan 150 ribu keramik dan 225 batang emas lantakan yang, kemudian, di Amsterdam dilelang seharga 15 juta dolar AS. Kecurigaan bertambah besar karena keenam warga AS yang ditangkap itu, menurut sebuah sumber, dikenal sebagai pemburu harta karun profesional. Apalagi, menurut nelayan setempat, sedikitnya diduga masih ada enam bangkai kapal VOC terkubur di perairat Riau ini. "Mereka berasal dari California," kata atase pers kedutaan AS, Donna M. Culpepper. Kedutaan AS, Inggris, dan Australia memang lantas sibuk mengurus warganya yang ditahan. Senin pekan ini diplomat dari ketiga negara ini berkunjung ke Tanjungpinang untuk menemui warganya itu. "Kami tak mempunyai kesulitan menemui mereka dan pihak pemerintah RI menunjukkan kerja sama yang baik," kata Donna M. Culpepper. Sikap pemerintah RI yang sangat berhatihati ini bisa dimaklumi. Soalnya, menurut sebuah sumber, dasar hukum untuk menyeret mereka ke pengadilan agak samar. Meski mereka berada di kapal berbendera Indonesia, waktu ditangkap mereka bukan berada di perairan Indonesia. "Setahu kami mereka belum terkena dakwaan resmi," kata Julie Meldrum, sekretaris II kedutaan Australia. Dan tanpa dakwaan resmi aparat keamanan hanya bisa menahan selama 20 hari. Affan Bey (Riau), Sidartha Pratidina, Syafiq Basri & Bambang Harymurti (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus