Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah masih harus membayar UKT atau SPP per semester?

14 Mei 2024 | 11.24 WIB

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Perbesar
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka merupakan program yang memberikan manfaat berupa jaminan biaya pendidikan bagi mahasiswa. Program ini dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Selain biaya kuliah, mahasiswa penerima diberikan bantuan hidup per bulan yang dibedakan menjadi lima klaster wilayah dan mengacu pada hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sementara, Uang Kuliah Tunggal atau UKT merupakan biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa perguruan tinggi negeri, khususnya yang mendaftar jalur SBMPTN atau SNMPTN, atau yang sekarang bernama SNBP dan SNBT. Penentuan UKT biasanya berdasarkan besaran gaji orang tua serta faktor lain seperti informasi luas tanah yang dimiliki, banyaknya kendaraan, jumlah rumah, dan pengeluaran yang dilakukan untuk keluarga. Lantas, apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah masih harus bayar UKT?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merujuk pada Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, KIP Kuliah mencakup biaya pendidikan setiap semester atau UKT atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). 

Biaya pendidikan per semester diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya. 

Besaran jaminan biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah maksimal sebesar Rp 8 juta untuk program studi terakreditasi unggul, A, atau internasional, dan khusus kedokteran maksimal Rp 12 juta. Sementara prodi terakreditasi baik sekali atau B maksimal Rp 4 juta, sedangkan prodi terakreditasi baik atau C maksimal Rp 2,4 juta. 

Dengan jaminan biaya pendidikan tersebut, pihak perguruan tinggi tidak diperbolehkan lagi meminta tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan atau proses pembelajaran. 

“Namun, biaya operasional pendidikan tidak termasuk untuk menanggung biaya jas almamater, baju praktikum, biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja lapangan (PKL), atau magang, biaya asrama, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilakukan secara mandiri, serta wisuda,” tulis Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024. 

Sementara, bantuan biaya hidup per bulan yang diberikan, yaitu Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta. Bantuan biaya hidup itu sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening penerima KIP Kuliah atau tidak boleh dipotong oleh pihak kampus. 

Cara Lapor Mahasiswa KIP Kuliah Ditagih UKT


Kepala Puslapdik Kemendikbudristek Abdul Kahar menegaskan bahwa pihak kampus tidak boleh menarik UKT atau SPP tanpa alasan apa pun kepada penerima KIP Kuliah. Apabila ditemukan pelanggaran, maka mahasiswa dapat melaporkan ke portal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). 

“Penerima KIP Kuliah kok masih ada tagihan pembayaran UKT atau SPP sih? UKT atau SPP kalian sudah ditanggung pemerintah. Apabila kampus kalian masih meminta tambahan pembayaran selisih, maka laporkan hal tersebut melalui lapor.go.id,” kata Abdul melalui unggahan akun Instagram pribadinya @abdul_kahar_07, Selasa, 17 Oktober 2023. 

Aturan perguruan tinggi tidak boleh memotong biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus