Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Aturan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat

Idul Adha jatuh pada akhir masa PPKM Darurat. Ini tata cara pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

15 Juli 2021 | 19.41 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau kepada umat muslim agar tetap patuhi pedoman Idul Adha.
Perbesar
Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau kepada umat muslim agar tetap patuhi pedoman Idul Adha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, JakartaIdul Adha yang akan jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang terpaksa harus dilaksanakan secara berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena harus menyesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 memutuskan untuk meniadakan sementara segala pelaksanaan ibadah Idul Adha mulai tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H terutama di wilayah PPKM Darurat. 

Dalam surat edaran tersebut, segala bentuk peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H ditiadakan untuk sementara.

Bagi daerah yang termasuk bagian dari PPKM Darurat, yaitu daerah yang termasuk zona merah dan oranye pelaksanaan ibadah Idul Adha ditiadakan untuk sementara. Meskipun begitu, umat muslim masih dapat melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing. 

Sementara itu, untuk daerah yang tidak termasuk dalam wilayah PPKM Darurat dan merupakan wilayah zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha. Adapun ketentuan yang berlaku berupa kapasitas maksimal 50 persen jamaah dengan memakai protokol kesehatan ketat.

Kemudian, guna menekan kerumunan, untuk penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sehari setelah Idul Adha. Berdasarkan SE Kementerian Agama tersebut, berikut tata cara pelaksanaan Qurban selama PPKM Darurat:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyembelihan  hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

3. Namun, apabila terdapat keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di luar RPH-R dengan ketentuan: penerapan jaga jarak (social distancing), penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas dan pihak yang berkurban, serta penerapan kebersihan alat. 

Sementara itu, pembagian daging kurban dilaksanakan dengan mendistribusikan ke rumah masing-masing warga dengan pengemasan yang rapi dan higienis. 

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban pada Idul Adha di Tangerang

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus