Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Komisi Pemilihan Umum mengizinkan eks narapidana koruptor mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024.
MA membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Mantan koruptor wajib melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan bahwa mereka telah selesai menjalani pidana penjara.
JAKARTA – Sejak mendapat hak pilih, Ita Sarifah, 44 tahun, aktif berpartisipasi dalam pemilihan umum atau pemilu. Dia mengaku jarang golput—istilah yang kerap dipakai karena tidak menggunakan hak suara. Ketika isu mantan narapidana korupsi atau eks koruptor boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) muncul menjelang Pemilu 2024, Ita pun geregetan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo