Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Wajib vaksin penguat untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

12 Juli 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Pemerintah meminta rumah sakit menyiapkan ketersediaan tempat tidur 10-30 persen dari kapasitas guna mengantisipasi kenaikan angka kasus Covid-19. Sejumlah tempat disiapkan untuk lokasi isolasi mandiri, seperti Wisma Atlet dan beberapa tempat yang dikelola pemerintah daerah.

"Jadi, kewaspadaan, kami betul-betul diingatkan. Pertama, kami sudah siapkan tempat-tempat untuk isolasi mandiri," kata juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, Senin, 11 Juli 2022.

Dia mengatakan pemerintah juga sudah menyiapkan obat-obatan serta alat pelindung diri (APD) guna mengantisipasi kenaikan angka kasus Covid-19. Pemerintah daerah diminta gencar melakukan pemeriksaan ataupun pelacakan agar kasus positif Covid-19 dapat diketahui secara riil. "Berapa pasien positif agar bisa isolasi. Sebab, dengan isolasi, ia tidak akan menulari orang lain," ujarnya.

Menurut Syahril, tiga provinsi mengalami peningkatan jumlah kasus Covid-19, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. "Jadi, warning kepada tiga aglomerasi ini, menjadi catatan kami harus super ketat dan betul-betul meningkatkan kewaspadaan bersama.”

Syahril menyampaikan bahwa vaksinasi dosis penguat alias booster akan menjadi syarat masyarakat beraktivitas di ruang publik. "Ini bukan menjadi suatu kewajiban atau pemaksaan, melainkan justru untuk melindungi. Bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga (melindungi) masyarakat di area publik," tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga mengikuti vaksinasi massal booster Covid-19 di Monas, Jakarta, 6 Juli 2022. TEMPO/Subekti

Area publik yang dimaksudkan, antara lain, adalah di kendaraan umum, pertemuan-pertemuan berskala besar, termasuk di pusat belanja ataupun mal, serta hotel. Persyaratan vaksinasi dosis penguat itu juga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 di dalam negeri.

Saat ini, kata Syahril, capaian vaksinasi dosis penguat di Indonesia masih rendah atau masih di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 50 persen. Capaian dosis penguat hingga Senin, 11 Juli 2022, sekitar 52 juta dosis atau 24,98 persen dari target sasaran 208.265.720 dosis.


Dia berharap, melalui peraturan yang akan dikeluarkan nanti, capaian vaksinasi sesuai dengan target WHO bisa dipenuhi dalam waktu yang tidak terlalu lama. "Sentra vaksinasi dapat kita tingkatkan dengan berbagai unsur pemangku kepentingan, seperti TNI, Polri, BUMN, swasta, dan universitas," kata Syahril.

Juru bicara pemerintah dalam penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. "Nanti berlaku pada 17 Juli. Intinya, bagi yang sudah booster enggak perlu lagi ada tes. Makanya lebih baik booster sebelum melakukan perjalanan," tuturnya.

Dia menekankan, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan harus menunjukkan sertifikat vaksinasi booster atau dosis ketiga.

AFRILIA SURYANIS

#cucitangan #pakaimasker #jagajarak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus