Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Keamanan Laut atau Bakamla Laksamana Madya Irvansyah mengatakan, jika usulan Wakil Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Friedrich Paulus ihwal pembentukan Sea and Coast Guard merupakan bahasan lama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irvan menjelaskan, di era pemerintah mantan Presiden Jokowi, wacana membentuk Sea and Coast Guard sebetulnya sudah digaungkan untuk membenahi tumpang tindihnya aturan yang dimiliki lembaga-lembaga di bidang keamanan laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat itu, pembahasannya tidak selesai sehingga kemudian, mungkin di pemerintahan saat ini akan dirampungkan," kata Irvansyah saat dihubungi, Jumat, 14 Februari 2025.
Ia mencontohkan ihwal tumpang tindih tugas dan wewenang yang dimiliki oleh lembaga terkait. Misalnya, terdapat dua kapal patrol di satu wilayah perairan yang dinilai tak efisien.
Pun, adanya pengulangan dalam urusan pemeriksaan administrasi hingga perizinan pelayaran kapal yang akan melintasi wilayah perairan yurisdiksi Indonesia.
"Misalnya saat itu di Natuna, saat ada kapal penangkap ikan milik Tiongkok masuk, TNI Angkatan Laut juga mengerahkan armadanya," ujar Irvan.
Peristiwa pengerahan kapal perang milik TNI Angkatan Laut ke perairan Natuna, Kepulauan Riau ini sempat disoroti Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat itu, kapal penangkap ikan Tiongkok yang masuk dalam Kawasan zona ekonomi ekslusif (ZEE) perairan Natuna, menurut Luhut, semestinya menjadi tugas dari Bakamla. Namun, di lapangan, justru TNI Angkatan Laut terlibat dengan mengerahkan armadanya.
Luhut menilai jika manuver yang dilakukan matra laut bisa berdampak buruk terhadap hubungan baik yang terjalin antara Beijing dan Jakarta. Ia menilai, manuver itu bisa menimbulkan persepsi yang negatif terhadap Indonesia.
"Tidak dibenarkan dalam pergaulan internasional," kata Luhut pada 7 Januari 2020 silam.
Menurut Irvan, setelah kejadian itu pemerintah kemudian Menyusun rencana penyederhanaan regulasi keamanan di wilayah perairan. Namun, rencana itu tidak membuahkan hasil hingga lengsernya Presiden Jokowi.
Dalam rapat bersama Komisi bidang Pertahanan DPR, Selasa lalu. Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Kembali mengusulkan rencana penyederhanaan regulasi ini.
Di saat yang bersamaan, Yusril menyampaikan jika pemerintah tengah menyiapkan pembentukan lembaga tunggal yang difungsikan untuk mengkoordinasikan tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang mengurusi persoalan keamanan laut.
Alasannya, pembentukan Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut menjadi hal yang mendesak di tengah persoalan tumpang tindih pengamanan perairan di Indonesia.
Sebab, terdapat lebih dari 20 aturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana ihwal keamanan laut yang masing-masing menjadi landasan lembaga-lembaga yang bertugas mengamankan persoalan maritim ini terjadi ketidaksinkronan.
“Kondisi ini berdampak buruk pada efektivitas patroli dan penegakan hukum di laut kita,” ujar Yusril.
Wakil Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Friedrich Paulus mengatakan, pembentukkan Sea and Coast Guard menjadi penting lantaran banyaknya lembaga yang mengurusi pengamanan laut saat ini tidak saling memiliki sinkronisasi.
Menurut dia, karena adanya aturan mengenai tugas dan wewenang yang telah diatur pada masing-masing peraturan perundang-undangan, menyebabkan di antara lembaga tersebut memiliki ego sektoral.
Lembaga yang dimaksud Lodewijk, antara lain Bakamla, TNI Angkatan Laut, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Satuan Poliri Air dan Udara (Polairud), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah menyatakan turut mendukung rencana pemerintah yang bakal membentuk Sea and Coast Guard. Ia hakul yakin jika lembaganya akan dipercaya untuk mengemban tugas ini.
"Bakamla itu embrionya Sea and Coast Guard,” kata dia.
Namun, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika Sea and Coast Guard yang tengah direncanakan dibentuk, akan menjadi lembaga tersendiri yang diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengkoordinasikan kewenangan tersebut bersama sejumlah lembaga dengan tugas serupa.
“Sifatnya non-militer,” kata Yusril.
Pilihan Editor: Pendiri KedaiKOPI: Gerakan Adili Jokowi Sulit Diwujudkan