Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komnas HAM Siap Kawal Revisi UU Pemilu di Prolegnas 2025

Komnas HAM berharap hasil revisi UU Pemilu dapat menciptakan dan mendorong lingkungan kerja penyelenggaraan pemilu dan menjaga hak-hak petugas pemilu.

16 Januari 2025 | 08.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, 15 Januari 2025. TEMPO/Hanin Marwah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bakal mengawal proses revisi UU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah menyatakan akan memanfaatkan wewenang yang mereka miliki untuk melakukan kajian yang tidak terbatas pada permasalahan hak asasi manusia, melainkan juga telaah perundang-undangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi mengusulkan regulasi baru, mengubah, atau membatalkan atas alasan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya dalam konferensi pers Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu 2025 yang diadakan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Januari 2025.

Anis menyatakan, berdasarkan pantauan Komnas HAM, pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pemilu 2024, memperlihatkan adanya pelanggaran terhadap tiga hak yang dimiliki petugas pemilu. Ketiganya, yakni hak hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan yang layak.

“Sehingga kami merasa ada urgensi bagi Komnas HAM untuk nantinya dalam revisi UU Pemilu, Komnas HAM penting untuk turut serta dalam engagement dengan teman-teman di DPR,” tuturnya.

Melalui peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu 2025, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi mereka agar bisa turut dibahas oleh DPR dalam menyusun draf revisi UU Pemilu. Komnas HAM berharap UU hasil revisi dapat menciptakan dan mendorong lingkungan kerja penyelenggaraan pemilu yang aman dalam menjaga hak-hak petugas Pemilu.

Salah satu rekomendasi yang diajukan berupa imbauan untuk mendesain ulang mekanisme keserentakan pemilu dan pilkada untuk meminimalisasi potensi pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terus terjadi. Hal ini berdasarkan pemisahan antara pemilu nasional dan juga pemilu daerah, penggunaan sistem proporsional terbuka, dan yang terakhir penambahan jumlah petugas pemilu.

"Jadi mudah-mudahan kertas kebijakan ini bisa mendorong pemerintah untuk merevisi UU Pemilu kita yang tahun ini masuk Prolegnas (program legislatif nasional)," ucap Anis menambahkan.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menggarisbawahi kasus kematian petugas penyelenggara pemilu ad hoc. Faktor kelelahan akibat beban kerja yang terlalu berat dan waktu kerja yang terlalu panjang demi menyelesaikan seluruh rangkaian Pemilu, kata dia, menjadi penyebab utama kasus-kasus yang terjadi pada pemilu 2019 dan 2024.

Dia mengatakan jumlah petugas yang meninggal pada pemilu 2024 terhitung masih cukup besar, meski sudah turun cukup jauh dari angka kematian pada pemilu 2019. Padahal hak hidup merupakan hak paling dasar bagi semua manusia, yang tanpanya maka hak-hak lain tidak ada gunanya.

"Dalam konteks ini, maka berlaku prinsip bahwa demokrasi, seberapa pun mahalnya, tidak boleh mengorbankan nyawa manusia,” kata Pramono.

Melansir laman dpr.go.id, diketahui pada tahun 2019 sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dan 5.175 luka-luka. Sementara, pada keberlangsungan Pemilu 2024, hingga 17 Februari 2024, tercatat 57 petugas KPPS yang meninggal. 

Data dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menunjukkan kematian pada periode Pemilu di tahun lalu terdiri dari 29 anggota KPPS, 10 anggota Perlindungan Masyarakat, 9 saksi, 6 petugas, dua panitia pemungutan suara, serta satu anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. 

Melinda Kusuma Ningrum berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus