Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administratif dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sidang dengan agenda putusan pendahuluan, untuk itu kami bacakan berurutan putusan pendahuluan," kata Ketua Bawaslu Abhan yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Partai-partai yang aduannya disidangkan hari ini yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Bulan Bintang, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bhinneka Indonesia, PKPI kubu Haris Sudarnl, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, dan Partai Republik.
Aduan tiga parpol lainnya, yakni Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (SRI), dan Partai Indonesia Kerja belum disidangkan.
Kesepuluh partai politik ini melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Bawaslu. Mereka mengadukan adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU ihwal proses pendaftaran partai politik untuk pemilu 2019.