Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administratif dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu 2019.

1 November 2017 | 16.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Partai Idaman, Rhoma Irama, menyerahkan berkas kepada kepala bagian Temuan Laporan Pelanggaran, Ibu Yusti Erlina, tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran KPU di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2017. TEMPO/Maria Fransisca

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administratif dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sidang dengan agenda putusan pendahuluan, untuk itu kami bacakan berurutan putusan pendahuluan," kata Ketua Bawaslu Abhan yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, 1 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Partai-partai yang aduannya disidangkan hari ini yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Bulan Bintang, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bhinneka Indonesia, PKPI kubu Haris Sudarnl, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, dan Partai Republik.

Aduan tiga parpol lainnya, yakni Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (SRI), dan Partai Indonesia Kerja belum disidangkan.

Kesepuluh partai politik ini melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Bawaslu. Mereka mengadukan adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU ihwal proses pendaftaran partai politik untuk pemilu 2019.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus