Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggaea Pemungutan Suara (KPPS). Ironisnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangel tak mempedulikan temuan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari video yang diterima TEMPO seorang pemuda bersama dengan beberapa orang lainnya tengah sibuk mengotak ngatik kotak dan surat suara. Saat ditanyakan petugas juga mengaku tidak mengetahuinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan dirinya menemukan adanya pelanggaran saat melakukan pemantauan di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara kemarin.
"Jadi kita sedang melakukan monitoring ke seluruh kecamatan dan mampir ke kelurahan Jelupang, karena menurut informasi Kelurahan Jelupang itu bagian dari rapat pleno untuk rekapitulasi, kemarin," ujar Acep saat dijumpai, Minggu 18 Februari 2024.
Namun, kata Acep, saat dirinya datang ke lokasi tersebut rapat pleno belum dimulai. Namun ironisnya kotak suara tengah dibuka oleh petugas KPPS.
"Dan saya bertanya kenapa dibukain, mereka jawab ini buat di upload ke Sirekap. Saya bertanya kenapa bisa dan atas perintah siapa mereka menjawab tidak tahu," ujarnya.
Atas temuan ini Acep mengaku geram. Apalagi hal tersebut jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Disitulah mulai saya tanya ke KPPS ternyata itu untuk di upload ke Sirekap. Karena pas hari pemungutan tidak bisa di upload," ujarnya.
Meskipun berdalih untuk kepentingan Sirekap, kata Acep, dirinya memastikan hal tersebut seharusnya tidak diperbolehkan.
"Tapi ini tetap menyalahi prosedur karena dilarang untuk membuka kotak suara kecuali untuk direkapitulasi dan kedua kepentingan Bawaslu untuk mengawasi. Atas rekomendasi bawaslu atau rekomendasi MK," kata dia.
Meskipun telah melakukan peneguran, tambah Acep, dirinya mengaku KPU abai dalam hal ini. Dirinyapun memastikan akan tetap menyikapi pelanggaran ini.
"Akhirnya dilakukan oleh KPPS itu saya sudah tegur. Sayangnya KPU tidak melakukan peneguran apapun terhadap kejadian tersebut. Itu sudah pelanggaran makanya sikap Bawaslu itu sebuah pelanggaran tinggal bagaimana KPU menyikapinya. Belum ada sikap dari KPU dan langkah kami akan memproses dugaan pelanggaran tersebut," tutupnya.
Pilihan Editor: KPU DKI Jawab Soal Video Viral Suara Prabowo-Gibran 713 di Sirekap Padahal Belum Diinput KPPS