Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pengangkatan buzzer menjadi Staf Khusus Menteri Komunikasi menuai kritikan..
Pengangkatan staf khusus menteri dinilai membebani anggaran negara.
Kebutuhan dana staf khusus menteri bisa mencapai Rp 50 juta per bulan.
PENGANGKATAN pendengung atau buzzer sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital menuai reaksi dari sejumlah akademikus dan masyarakat sipil. Pengajar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mempertanyakan parameter Kementerian Komunikasi dan Digital mengangkat pendengung sebagai staf khusus menteri. Herdiansyah mengatakan penting bagi para menteri untuk mematok syarat atau parameter bagi calon staf khususnya. Sebab, kata dia, pengangkatan staf khusus harus disertai dengan kompetensi dan rekam jejak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Profiling-nya mesti jelas. Dia latar belakang keilmuannya apa, aktivitasnya apa, dan sebagainya. Jadi itu soal kompetensi,” kata Herdiansyah saat dihubungi pada Rabu, 15 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di samping itu, Herdiansyah menyorot pengangkatan staf khusus menteri secara umum dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto. Ia menyebutkan urusan staf khusus menteri memang biasanya dipenuhi oleh titip-titipan dari kepentingan politik. “Tapi kementerian juga harus melacak genealogi politiknya,” ucapnya.
Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. ANTARA/HO-Dok Castro
Dua hari lalu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengangkat tiga orang menjadi Staf Khusus Menteri Komunikasi. Ketiganya adalah Staf Khusus Menteri Bidang Strategi Komunikasi Rudi Sutanto alias Rudi Valinka, Staf Khusus Menteri Bidang Kemitraan Global Digital Raline Rahmat Shah, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga Aida Azhar.
Wewenang menteri mengangkat staf khusus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Prabowo menerbitkan peraturan presiden ini pada 21 Oktober 2024 atau satu hari setelah ia dilantik sebagai presiden periode 2024-2029.
Pada Pasal 69 ayat 1 Peraturan Presiden ini disebutkan kementerian atau kementerian koordinator bisa mengangkat maksimal lima staf khusus. Ayat 2 pasal ini menyebutkan menteri atau menteri koordinator harus mengusulkan calon staf khusus kepada presiden melalui menteri sekretaris negara. Menteri baru dapat mengangkat staf khusus tersebut setelah mendapat persetujuan presiden.
Masa kerja staf khusus paling lama sama dengan jabatan menteri atau menteri koordinator. Staf khusus bisa diberhentikan oleh menteri atau menteri koordinator sebelum habis masa kerjanya. Namun pemberhentian tersebut harus dilaporkan kepada presiden maksimal lima hari setelah pemberhentian.
Pelantikan pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, staf ahli menteri, dan staf khusus menteri di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, 13 Januari 2025. Dok. Kementerian Komdigi
Saat ini kementerian dalam kabinet pemerintahan Prabowo rata-rata sudah mengangkat staf khusus menteri. Kabinet Prabowo terdiri atas 48 kementerian. Jumlah ini membengkak 12 kementerian dibanding pada masa pemerintahan Joko Widodo. Pemerintahan Jokowi juga membolehkan pengangkatan staf khusus menteri, tapi jumlahnya maksimal tiga orang setiap kementerian.
Herdiansyah menjelaskan, pada Perpres Nomor 40 Tahun 2024 memang dikenal dua nomenklatur, yakni untuk staf ahli dan staf khusus. Bedanya, staf ahli menjadi satu kesatuan dengan susunan organisasi kementerian. Sedangkan staf khusus di luar organisasi kementerian, tapi diangkat karena penugasan dari menteri. “Jumlahnya pun sebenarnya sama, maksimal lima, baik staf ahli maupun staf khusus,” ujarnya.
Direktur Kebijakan Publik di Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Iskandar. Dok. UGM
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies Media Wahyudi Iskandar mengatakan perekrutan staf khusus menteri dengan kabinet gemuk saat ini berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2024, gaji staf khusus menteri setara dengan eselon I.b.
Jabatan eselon I.b. berada dalam golongan IV/d hingga IV/e, yang memiliki gaji pokok pegawai negeri sebelum penyesuaian berkisar Rp 3.447.200-5.091.200. Merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, staf khusus menteri sesuai dengan jabatannya akan menerima gaji pokok Rp 3.880.400-6.373.200.
Selain menerima gaji pokok, staf khusus menteri mendapat tunjangan kinerja bergantung pada kementerian masing-masing. Misalnya, tunjangan kinerja di Kementerian Komunikasi dan Digital yang dulunya Kementerian Komunikasi dan Informatika, berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2020, terdapat 17 kelas jabatan tukin yang diberikan, yakni berkisar Rp 2.531.250-33.240.000.
“Memang boros anggaran kalau dikalikan lima tahun, misalnya ditambah tunjangan yang dia dapatkan,” kata Wahyu.
Namun Wahyu melihat ada kebocoran anggaran tidak langsung dengan adanya staf khusus menteri. Kebocoran ini terjadi karena posisi staf khusus menteri yang merupakan hasil balas jasa politik. Jadi staf khusus menteri ini berpeluang menggunakan segala cara untuk menguntungkan kelompoknya sendiri.
“Ada potensi melakukan manipulasi dalam tanda kutip terhadap existing anggaran yang ada di kementerian,” ujarnya.
Wahyu menyebutkan staf khusus memiliki ruang untuk menekan pejabat eselon, termasuk staf di bawahnya, untuk mengalokasikan anggaran bagi kelompok stafsus tersebut, meskipun staf khusus menteri tersebut bukan budget holder.
“Jadi dampak tidak langsungnya ini terhadap anggaran jauh lebih besar, bisa puluhan, ratusan miliar rupiah. Cuma memang sulit untuk dideteksi,” tuturnya.
Selain itu, Wahyu menilai keberadaan staf khusus menteri tidak lepas dari praktik lancung setoran agar pejabat bisa dilantik menjadi eselon I. Pejabat-pejabat kementerian biasanya menyetor upeti agar bisa naik pangkat. Wahyu mengatakan staf khusus biasanya mengorganisasi setoran ini. Salah satu contoh adalah kasus upeti naik pangkat di Kementerian Pertanian semasa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Biasanya staf khusus dan orang-orang stafsus yang kemudian bermanuver di lingkup internal kementerian untuk mencari pos-pos anggaran,” ucap Wahyu.
Seorang mantan staf khusus menteri menceritakan kebutuhan anggaran seorang staf khusus bisa mencapai Rp 50 juta per bulan. Biaya tersebut sudah termasuk dana operasional, gaji, dan tunjangan. “Bisa jadi angkanya lebih di kementerian tertentu,” katanya. ●
Dede Leni Mardianti dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo