Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tarik-Menarik Pembahasan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Komisi II DPR dan Badan Legislasi DPR berebut membahas revisi UU Pilkada dan UU Pemilu.

2 April 2025 | 06.30 WIB

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan pekerja berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi yang diikuti sekitar tiga ribu pengunjuk rasa itu menolak revisi UU Pilkada dan menuntut penyelesaian tragedi Kanjuruhan. ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Perbesar
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan pekerja berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi yang diikuti sekitar tiga ribu pengunjuk rasa itu menolak revisi UU Pilkada dan menuntut penyelesaian tragedi Kanjuruhan. ANTARA FOTO/Muhammad Mada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat berencana membahas paket undang-undang politik yang terdiri dari UU Pemilu (Pemilihan Umum) dan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Dua alat kelengkapan dewan, yakni Komisi II DPR dan Badan Legislasi, tarik-menarik membahas paket undang-undang politik tersebut.

Anggota Baleg DPR Ahmad Iriawan mengatakan revisi paket undang-undang politik sebenarnya masuk ke dalam bidang Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri. Namun, setiap komisi mendapat jatah satu rancangan undang-undang untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas 2025.

Adapun Komisi II telah mengajukan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Prolegnas prioritas 2025. "Komisi II tidak memasukkan UU Pemilu sehingga Baleg berinisiatif memasukannya,” kata Ahmad saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 April 2025.

Ahmad yang juga anggota Komisi II DPR mengaku mengusulkan agar paket undang-undang politik masuk Prolegnas prioritas dalam rapat Baleg yang digelar pada November 2024. Menurut dia, pembahasan revisi itu membutuhkan waktu  panjang sehingga perlu diprioritaskan. “Ini undang-undang yang penting dan perlu segera dibahas,” kata politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse mengatakan komisinya ingin bisa membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. "Komisi II juga minta membahas, tapi sementara ini sesuai dengan Prolegnas dulu," katanya.

Komisi II sempat menggelar rapat dengan sejumlah ahli untuk mendalami poin penting dari revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Rapat itu digelar pada 26 Februari dan 5 Maret 2025. Baleg DPR juga sempat mengagendakan rapat soal revisi UU Pemilu pada 3 Maret 2025. Namun rapat itu batal terlaksana.

Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi UU Pilkada akan dibahas dari awal dan tak melanjutkan pembahasan di DPR periode sebelumnya. Sebab, ada berbagai dinamika perubahan setelah revisi UU Pilkada rampung dibahas pada Agustus 2024.

“Memang sudah ada arahan dari pimpinan DPR agar Baleg mulai membicarakan revisi UU Pilkada. Menurut kami di Baleg, itu tidak bisa lagi carry over,” kata kata Doli kepada Tempo.

Doli mengatakan salah satu ketentuan yang dibahas adalah opsi pemilihan gubernur lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. “Kalau kami mulai pembahasan dari awal, semua bisa jadi opsi,” ujar dia.

Pilihan Editor: Didit Prabowo Dianggap Menjadi Jembatan Pertemuan Prabowo-Megawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus