Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Beda Rantai Komando Gugus Tugas dengan Satgas Penanganan Covid-19

Presiden Jokowi menghapus Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan menggantinya dengan Satgas Penanganan Covid-19.

21 Juli 2020 | 09.37 WIB

Presiden Joko Widodo berjalan didampingi Ketua Gugus Tugas Nasional COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo (kedua kiri) dan Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kanan) di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. Jokowi mengunjungi Kantor Gugus Tugas Nasional COVID-19 yang berada di BNPB untuk memantau secara langsung penanganan COVID-19 di Tanah Air. ANTARA/POOL/Sigid Kurniawan
Perbesar
Presiden Joko Widodo berjalan didampingi Ketua Gugus Tugas Nasional COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo (kedua kiri) dan Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kanan) di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. Jokowi mengunjungi Kantor Gugus Tugas Nasional COVID-19 yang berada di BNPB untuk memantau secara langsung penanganan COVID-19 di Tanah Air. ANTARA/POOL/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 20 Juli 2020. Peraturan baru ini menghapus keberadaan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan menggantinya dengan Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pembentukan Komite ini juga diiringi dengan dua Satuan Tugas yang berada di bawah Komite. Dua Satgas itu adalah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tertuang dalam Pasal 7, Satuan Tugas Pemulihan Covid-19 akan diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Adapun Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional, akan diketuai oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Hal ini berarti meski Gugus Tugas dibubarkan, namun secara fungsi akan tetap berjalan di Satuan Tugas Pemulihan Covid-19. Bahkan Ketuanya pun masih tetap Doni Monardo. Namun ada beberapa hal yang membedakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dengan Satuan Tugas Pemulihan Covid-19.

Yang pertama adalah terkait rantai komando. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdiri sendiri. Ia diatur dan dilandasi secara hukum lewat Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Dalam aturan ini Gugus Tugas akan melapor langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Adapun Satuan Tugas Penanganan Covid-19, berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Selain itu, terdapat pula Ketua Pelaksana Komite, yang dijabat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

Erick akan bertugas mengkordinir antara Satgas Pemulihan Covid-19 yang diketuai Doni, dengan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.

Doni memang tetap melapor langsung ke Jokowi. Namun di Satgas ini, ia juga diharuskan melapor kepada Airlangga dan Erick Thohir.

Secara fungsi, merujuk pada Pasal 6, Satgas memiliki kerja yang sama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Aturan keanggotaannya pun sama, yakni terdiri dari pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus